Ditinggal Istri 1 Tahun, Pria 39 Tahun Cabuli Bocah SD
A
A
A
JAKARTA - Ditinggal istri jadi dalih SL (39) menyetubuhi siswi SD berinisial KPD (8). Korban merupakan tetangga sekaligus teman anaknya.
Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng mengatakan, peristiwa itu dilakukan di rumah pelaku Kampung Buaran, Kalideres, Jakarta Barat pada Agustus 2018 lalu. Namun, saat itu korban tak menceritakan kejadian tersebut pada orang tuanya.
Kepada ibunya, korban hanya bercerita kalau alat vitalnya sakit. "Saat itu sama ibunya dicek dan memang ada tanda bengkak dan memerah, karena korban tak cerita tentang kejadian itu, ibu korban hanya memberi obat," kata Pius pada wartawan, Jumat (18/1/2019).
Menurutnya, kasus ini terungkap baru-baru ini setelah korban bercerita pada temannya, YT (9). YT lalu meneruskannya ke ibunya hingga akhirnya diteruskan ke ibunda korban. Tak lama, ibunda korban yang tak terima melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tak lama setelah penyelidikan, polisi meringkus pelaku."Pelaku mengakui baru satu kali melakukan aksi bejatnya itu. Alasannya, pelaku sudah ditinggal istrinya selama setahun lamanya," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 UU RI No. 35/2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Kalideres, Kompol Pius Ponggeng mengatakan, peristiwa itu dilakukan di rumah pelaku Kampung Buaran, Kalideres, Jakarta Barat pada Agustus 2018 lalu. Namun, saat itu korban tak menceritakan kejadian tersebut pada orang tuanya.
Kepada ibunya, korban hanya bercerita kalau alat vitalnya sakit. "Saat itu sama ibunya dicek dan memang ada tanda bengkak dan memerah, karena korban tak cerita tentang kejadian itu, ibu korban hanya memberi obat," kata Pius pada wartawan, Jumat (18/1/2019).
Menurutnya, kasus ini terungkap baru-baru ini setelah korban bercerita pada temannya, YT (9). YT lalu meneruskannya ke ibunya hingga akhirnya diteruskan ke ibunda korban. Tak lama, ibunda korban yang tak terima melaporkan kejadian itu ke polisi.
Tak lama setelah penyelidikan, polisi meringkus pelaku."Pelaku mengakui baru satu kali melakukan aksi bejatnya itu. Alasannya, pelaku sudah ditinggal istrinya selama setahun lamanya," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 UU RI No. 35/2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(whb)