Gigit Satpam Kompleks, Polisi Tetapkan Pemilik Pitbull Jadi Tersangka

Jum'at, 18 Januari 2019 - 13:32 WIB
Gigit Satpam Kompleks,...
Gigit Satpam Kompleks, Polisi Tetapkan Pemilik Pitbull Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, Ho Andry telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat satpam kompleks Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Suherman (40).

"Sudah (tersangka), sudah penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/1/2019).

Menurutnya, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Ho yang merupakan pemilik anjing jenis pitbul itu dikenakan Pasal 335 dan 360.

Pasalnya, kata dia, Ho diduga melakukan perbuatan membiarkan terjadinya kekerasan yang mengakibatkan orang lain terluka dengan ncaman hukuman diatas 5 tahun. Dimana dalam hal ini Ho diduga sengaja membiarkan anjingnua menyerang Suherman. (Baca: Satpam Kompleks Perumahan Luka Parah Diserang Anjing Pitbull )

Bamun, belum dilakukan penahanan terhadap Ho. "Barang bukti yang kami kantongi ada hasil visum dan keterangan saksi (dan terlapor), katanya.

Sekedar diketahui, Suherman diserang anjing Pitbull di kompleks Rajawali Sawah Besar, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Adapun pemilik anjing tersebut bernama Ho Andry.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0693 seconds (0.1#10.140)