Bakal Bebas, Ditjen PAS Pastikan Tak Istimewakan Ahok

Kamis, 17 Januari 2019 - 21:47 WIB
Bakal Bebas, Ditjen...
Bakal Bebas, Ditjen PAS Pastikan Tak Istimewakan Ahok
A A A
JAKARTA - Pekan depan terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengakhiri masa tahanannya dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pada pekan depan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menghirup udara bebas.

Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami mengatakan, tak ada acara seremonial untuk kebebasan mantan orang nomor 1 di DKI Jakarta itu. (Baca Juga: Ahok Bebas 24 Januari, TKN: Belum Ada Pembicaraan Soal Politik
"Enggak ada (seremonial). Nanti dari Lapas Kelas I, nanti surat bebasnya ditandatangani oleh Kalapas dan seterusnya," terang Sri di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Dia menegaskan, tak ada pengistimewaan bagi Ahok ketika menghirup udara bebas. "Iya (seperti masyarakat biasa)," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan Ahok untuk ditahan. Perintah itu dinyatakan Majelis Hakim dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. Menjatuhkan penjara selama dua tahun. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi membacakan vonis putusan terhadap Ahok, Kamis 9 Mei 2017.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5264 seconds (0.1#10.140)