Kantongi Identitas, Polisi Buru Penyuplai Narkoba ke Aris
A
A
A
JAKARTA - Selain mengamankan tujuh penyalahgunaan narkoba, polisi kini tengah memburu sepasang kekasih berinisial TA dan AG. Keduanya diduga sebagai penyuplai narkoba ke Juara Indonesia Idol 2008, Januarisman Runtuwene alias Aris Idol (31).
"Identitas keduanya sudah kami kantongi," terang Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, IPTU Edy Suprayitno di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Sementara itu, dihadapan sejumlah wartawan Aris terus menunduk selama konferensi pers berlangsung. Dirinya berusaha menutupi mukanya menggunakan tangan meskipun masker berwarna hijau terpasang.
Saat digiring ke dalam Mapolres, Aris mulai disemuti wartawan. Hujan pertanyaan pun dilontarkan kepadanya. Dengan suara kecil Aris mengaku dirinya dijebak.
"Dijebak sama orang," kata Aris ketika digiring ke sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Akibat perbuatan, ketujuh pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan mati lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sekadar diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Aris ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena terlibat kasus narkoba. Aris ditangkap polisi di sebuah Apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Iya benar itu JW yang ditangkap," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/1/2019). (Baca Juga: Tidak Laku di Dunia Hiburan Alasan Aris Gunakan Narkoba(mhd)
"Identitas keduanya sudah kami kantongi," terang Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, IPTU Edy Suprayitno di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Sementara itu, dihadapan sejumlah wartawan Aris terus menunduk selama konferensi pers berlangsung. Dirinya berusaha menutupi mukanya menggunakan tangan meskipun masker berwarna hijau terpasang.
Saat digiring ke dalam Mapolres, Aris mulai disemuti wartawan. Hujan pertanyaan pun dilontarkan kepadanya. Dengan suara kecil Aris mengaku dirinya dijebak.
"Dijebak sama orang," kata Aris ketika digiring ke sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Akibat perbuatan, ketujuh pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan mati lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sekadar diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Aris ditangkap jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena terlibat kasus narkoba. Aris ditangkap polisi di sebuah Apartemen kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Iya benar itu JW yang ditangkap," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/1/2019). (Baca Juga: Tidak Laku di Dunia Hiburan Alasan Aris Gunakan Narkoba(mhd)