Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Ciduk Mantan Kekasih Syahrini
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk mantan kekasih artis cantik Syahrini, HS di kawasan Menteng, Jakarta Pusat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Selain HS, polisi juga meringkus tiga orang lainnya, yakni SN, FK dan TP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah dilakukan penyilidikan, polisi menemukan satu orang pelaku dalam kasus penyalahgunaan barang haram itu yakni SN.
"Lalu di restoran Yosinoya PIK, kami tangkap SN dengan barang bukti sabu 5 gram yang disimpan di dalam mobilnya. SN mengaku mendapatkan narkoba itu dari FK," terangnya kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).
Saat dilakukan pengembangan, kata dia, polisi kembali meringkus FK di rumahnya, Jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat dengan barang bukti sabu 2,3 kg, yang tersimpan di dalam tas. Saat diinterogasi, FK mengaku mendapatkan sabu itu dari HK, yang masih menjadi DPO hingga kini.
"FK mendapatkan narkoba itu melalui perantara HS dan TP. Adapun HS ini disinyalir mantan (kekasih) artis Syahrini, pengakuannya juga begitu (mantan kekasih Syahrini), tapi kami tak bisa sampaikan lebih jauh karena itu lebih ke pribadi yah," tuturnya.
Polisi, paparnya, kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus TP di rumahnya, kawasan Petamburan, Jakarta Barat dan HS di rumahnya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan perintah untuk menyerahkan barang haram itu pada FK melalui perintah NC dan MK.
"Adapun kedua orang itu, NC dan MK masih kami kejar dan sudah kami jadikan DPO, sama halnya dengan HK masih kami cari tahu keberadaannya. Kami juga sudah ajukan ke Imigrasi terkait pencekalan agar mereka tak bisa keluar negeri," jelasnya.
Adapun metode pembayarannya, tambahnya, lantaran FK belum bisa membayarkannya secara penuh, FK lantas memberikan jaminan sebuah cincin blue shappire pada HS. HS sendiri merupakan orang yang mengenalkan FK kepada HK.
"Mereka kami jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah dilakukan penyilidikan, polisi menemukan satu orang pelaku dalam kasus penyalahgunaan barang haram itu yakni SN.
"Lalu di restoran Yosinoya PIK, kami tangkap SN dengan barang bukti sabu 5 gram yang disimpan di dalam mobilnya. SN mengaku mendapatkan narkoba itu dari FK," terangnya kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).
Saat dilakukan pengembangan, kata dia, polisi kembali meringkus FK di rumahnya, Jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat dengan barang bukti sabu 2,3 kg, yang tersimpan di dalam tas. Saat diinterogasi, FK mengaku mendapatkan sabu itu dari HK, yang masih menjadi DPO hingga kini.
"FK mendapatkan narkoba itu melalui perantara HS dan TP. Adapun HS ini disinyalir mantan (kekasih) artis Syahrini, pengakuannya juga begitu (mantan kekasih Syahrini), tapi kami tak bisa sampaikan lebih jauh karena itu lebih ke pribadi yah," tuturnya.
Polisi, paparnya, kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus TP di rumahnya, kawasan Petamburan, Jakarta Barat dan HS di rumahnya, kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan perintah untuk menyerahkan barang haram itu pada FK melalui perintah NC dan MK.
"Adapun kedua orang itu, NC dan MK masih kami kejar dan sudah kami jadikan DPO, sama halnya dengan HK masih kami cari tahu keberadaannya. Kami juga sudah ajukan ke Imigrasi terkait pencekalan agar mereka tak bisa keluar negeri," jelasnya.
Adapun metode pembayarannya, tambahnya, lantaran FK belum bisa membayarkannya secara penuh, FK lantas memberikan jaminan sebuah cincin blue shappire pada HS. HS sendiri merupakan orang yang mengenalkan FK kepada HK.
"Mereka kami jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati," katanya.
(mhd)