Polisi juga Temukan Ekstasi di Apartemen Pedangdut Caca Duo Molek
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk personel grup vokal Duo Molek, Cahya Wulan Sari alias Caca alias CC dan rekannya, Chandra alias C, dari apartemennya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari apartemennya, selain sabu polisi juga menemukan ekstasi sebanyak 0,5 gram atau setengah butir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, selain menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 0,4 gram di apartemen Caca, polisi juga menyita ekstasi sebanyak 0,5 gram.
Namun, polisi masih menyelidiki lebih lanjut tentang temuan ekstasi tersebut dengan melakukan pengetesan di Puslabfor Polri. Dari situ bakal diketahui apakah keduanya menggunakan ekstasi atau tidak.
"Dari hasil tes urine, CC dan C ini dinyatakan positif sabu. Selain itu, kami juga sedang menantikan hasil tes dari Labfor Polri terkait pemeriksaan rambut dan darahnya," ujar Argo kepada wartawan, Senin (14/1/2019).
Sementara itu, Kasibdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin, menyebutkan, dari hasil pemeriksaan keduanya, barang bukti narkoba jenis sabu itu dibeli dari YY, sedang narkotika jenis ekstasi didapatkan dari sebuah tempat hiburan malam. Namun, dia belum bisa membeberkan lokasi tempat hiburan malam itu.
"Ekstasi yang 0,5 atau setengah butir itu pengakuannya. Betul, mereka telah menggunakannya di salah satu tempat hiburan, yang mana saat ini sedang kita dalami lokasinya dan dari mananya sehingga belum bisa kami jelaskan lebih lanjut," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, selain menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 0,4 gram di apartemen Caca, polisi juga menyita ekstasi sebanyak 0,5 gram.
Namun, polisi masih menyelidiki lebih lanjut tentang temuan ekstasi tersebut dengan melakukan pengetesan di Puslabfor Polri. Dari situ bakal diketahui apakah keduanya menggunakan ekstasi atau tidak.
"Dari hasil tes urine, CC dan C ini dinyatakan positif sabu. Selain itu, kami juga sedang menantikan hasil tes dari Labfor Polri terkait pemeriksaan rambut dan darahnya," ujar Argo kepada wartawan, Senin (14/1/2019).
Sementara itu, Kasibdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin, menyebutkan, dari hasil pemeriksaan keduanya, barang bukti narkoba jenis sabu itu dibeli dari YY, sedang narkotika jenis ekstasi didapatkan dari sebuah tempat hiburan malam. Namun, dia belum bisa membeberkan lokasi tempat hiburan malam itu.
"Ekstasi yang 0,5 atau setengah butir itu pengakuannya. Betul, mereka telah menggunakannya di salah satu tempat hiburan, yang mana saat ini sedang kita dalami lokasinya dan dari mananya sehingga belum bisa kami jelaskan lebih lanjut," pungkasnya.
(thm)