Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Johar Baru
A
A
A
JAKARTA - Polisi menciduk warga Cempaka Putih, Eko M di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Kini, pelaku telah mendekam di tahanan Polsek Johar Baru.
Kapolsek Johar Baru Kompol Endy Mahandika mengatakan, awalnya polisi menerima informasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat dilakukan penelusuran, ternyata narkoba itu diedarkan Eko M.
"Anggota lalu menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di rumahnya, hasilnya ditemukan sabu 14 gram," ujarnya pada wartawan, Jumat (11/1/2019).
Pelaku, tambah Endy, akhirnya digelandang ke Polsek Johar Baru guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini, pelaku laku dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Masih kami dalami (diedarkan di mana saja)," katanya.
Kapolsek Johar Baru Kompol Endy Mahandika mengatakan, awalnya polisi menerima informasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Saat dilakukan penelusuran, ternyata narkoba itu diedarkan Eko M.
"Anggota lalu menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di rumahnya, hasilnya ditemukan sabu 14 gram," ujarnya pada wartawan, Jumat (11/1/2019).
Pelaku, tambah Endy, akhirnya digelandang ke Polsek Johar Baru guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini, pelaku laku dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Masih kami dalami (diedarkan di mana saja)," katanya.
(mhd)