Ancam Sebar Foto Setengah Telanjang, Mahasiswi Diperas Puluhan Juta
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria bernama Rival Jasita, tega melakukan pemerasan terhadap kekasihnya sendiri, B Puteri, sebesar Rp35 juta. Rival mengancam, jika tak diberikan uang dirinya akan menyebarkan video telanjang setengah dada mahasiswi itu.
Kasus pemerasan ini kemudian dilaporkan korban, kepada petugas Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota, pada Senin 7 Januari 2019. Dalam laporannya, gadis yang akrab disapa Putri ini mengaku telah menjadi korban pemerasan kekasihnya.
"Saya kenal di facebook. Saat itu, awalnya dia menawarkan untuk join bisnis dengan modal Rp25 juta, dan dijanjikan dalam tempo satu bulan modal akan dikembalikan," terangnya kepada petugas Polrestro Tangerang Kota, Selasa (8/1/2019).
Korban pun mengaku tertarik dengan bisnis yang ditawarkan pelaku. Kemudian, mereka terlibat komunikasi yang itensif melalui jejaring sosial facebook dan pesan WhatsApp, hingga akhirnya saling menyukai satu sama lain.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, korban dan pelaku memiliki hubungan dekat. Mereka suka memadu kasih dan sering berkomunikasi dengan layanan video call. Hingga suatu ketika, korban diminta bertelanjang dada.
"Saat itu pelaku meminta korban untuk telanjang setengah dada, karena korban sayang, hingga tidak malu-malu lagi untuk membuka bajunya. Namun saat video call berlangsung, pelaku melakukan screenshot," sambung Ewo.
Gambar hasil screenshot itu, lalu dikirimkan kepada korban, sambil mengancam akan menyebarkan ketiga foto tersebut jika korban tidak mau memberi uang sebesar Rp35 juta kepadanya. Korban pun takut, dan mentransfer.
"Namun pelaku masih saja meminta uang kepada korban, sebesar Rp65 juta, sembari mengacam apabila tidak diberikan gambar telanjang dada korban akan disebar ke kantor, kampus dan keluarga korban. Korban pun takut," katanya lagi.
Saat itu, korban sudah tidak punya uang. Akhirnya, korban datang melapor ke Polsek Tangerang, Polrestro Tangerang Kota. Selanjutnya, pelaku dijebak bertemu dengan korban, untuk memberikan uang Rp65 juta yang diminta pelaku.
"Tetapi saat pelaku datang, langsung diamankan petugas. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp75,9 juta. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang Pemerasan atau Penipuan," pungkasnya.
Kasus pemerasan ini kemudian dilaporkan korban, kepada petugas Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota, pada Senin 7 Januari 2019. Dalam laporannya, gadis yang akrab disapa Putri ini mengaku telah menjadi korban pemerasan kekasihnya.
"Saya kenal di facebook. Saat itu, awalnya dia menawarkan untuk join bisnis dengan modal Rp25 juta, dan dijanjikan dalam tempo satu bulan modal akan dikembalikan," terangnya kepada petugas Polrestro Tangerang Kota, Selasa (8/1/2019).
Korban pun mengaku tertarik dengan bisnis yang ditawarkan pelaku. Kemudian, mereka terlibat komunikasi yang itensif melalui jejaring sosial facebook dan pesan WhatsApp, hingga akhirnya saling menyukai satu sama lain.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, korban dan pelaku memiliki hubungan dekat. Mereka suka memadu kasih dan sering berkomunikasi dengan layanan video call. Hingga suatu ketika, korban diminta bertelanjang dada.
"Saat itu pelaku meminta korban untuk telanjang setengah dada, karena korban sayang, hingga tidak malu-malu lagi untuk membuka bajunya. Namun saat video call berlangsung, pelaku melakukan screenshot," sambung Ewo.
Gambar hasil screenshot itu, lalu dikirimkan kepada korban, sambil mengancam akan menyebarkan ketiga foto tersebut jika korban tidak mau memberi uang sebesar Rp35 juta kepadanya. Korban pun takut, dan mentransfer.
"Namun pelaku masih saja meminta uang kepada korban, sebesar Rp65 juta, sembari mengacam apabila tidak diberikan gambar telanjang dada korban akan disebar ke kantor, kampus dan keluarga korban. Korban pun takut," katanya lagi.
Saat itu, korban sudah tidak punya uang. Akhirnya, korban datang melapor ke Polsek Tangerang, Polrestro Tangerang Kota. Selanjutnya, pelaku dijebak bertemu dengan korban, untuk memberikan uang Rp65 juta yang diminta pelaku.
"Tetapi saat pelaku datang, langsung diamankan petugas. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp75,9 juta. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang Pemerasan atau Penipuan," pungkasnya.
(mhd)