Pasang di PJU, Pemkot Jaksel: Bendera Parpol Sudah Ditertibkan Bawaslu

Senin, 07 Januari 2019 - 15:08 WIB
Pasang di PJU, Pemkot...
Pasang di PJU, Pemkot Jaksel: Bendera Parpol Sudah Ditertibkan Bawaslu
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna menertibkan bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU). Bendera partai politik (parpol) itu dipasang di tiang PJU Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan.

"Saya sudah koordinasi sama Bawaslu, Bawaslu ambil langkah-langkah jadi sudah ditangani sama Bawaslu. Banner atau spanduk yang terpasang sedang dilakukan penertibkan sama Bawaslu. Oleh Bawaslu Jakarta Selatan,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali saat dikonfirmasi, Senin (7/1/2019).

Marullah mengaku siap apabila pihak Bawaslu Jakarta Selatan meminta bantuan Satpol PP untuk mencopot spanduk partai berlambang kepala banteng itu.

"Kalau dia butuh bantuan kita turunkan Pol PP. Tapi namanya Pol PP BKO karena yang punya tugas kan Bawaslu kaitan pelanggaran pemilu," lanjutnya.

Dia menambahkan, saat ini bendera partai penguasa itu sedang ditertibkan. Pihak Pemkot Jakarta Selatan membantu proses penertiban itu. "Sudah minta. Katanya mereka sekarang sedang dilakukan penertiban," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7482 seconds (0.1#10.140)