Bikin Resah Warga karena Miliki Senpi, Sopir di Kebon Jeruk Diringkus
A
A
A
JAKARTA - Seorang sopir berinisial OC (39) diciduk jajaran Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat dari rumahnya, Kampung Rawa II RT 02/4 Kebon Jeruk Jakarta Barat. Pelaku dibekuk karena bikin resah warga sekitar dengan menakut-nakuti warga dengan senjata airsoft gun.
“Saat kami amankan, dia tak mampu menunjukan suratnya,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun, Minggu (6/1/2019).
Kapolsek menceritakan, terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya mendapat informasi ada seseorang memiliki senjata api dan sering dibawa-bawa saat pulang dan pergi bekerja.
Mendapati laporan itu, Kanit Reskrim AKP Irwandy Idrus melakukan pengecekan dan penyelidikan, hingga dapat mengamankan pelaku di depan rumahnya. Pelaku kemudian diminta menunjukan penyimpanan senjata.
"Kami menggeledah rumah pelaku, dan menemukan senjata airsoft gun yang disimpan di dalam lemari rumahnya berikut peluru dan sarung senjatanya,” tambah Irwandy.
Dari pemeriksaan sementara, diketahui pelaku membeli senjata itu dari temannya sebesar Rp2,9 juta.
Selain mengamankan sepucuk senjata airsoft gun, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti 24 butir peluru mainan, sekantong plastik peluru gotri, tiga buah gas, sarung senjata, dan sebuah kardus kemasan senjata.
Akibat perbuatannya, OC terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 1 ayat 2, Undang undang darurat No. 12 th 1951.
“Saat kami amankan, dia tak mampu menunjukan suratnya,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun, Minggu (6/1/2019).
Kapolsek menceritakan, terungkapnya kasus ini bermula saat pihaknya mendapat informasi ada seseorang memiliki senjata api dan sering dibawa-bawa saat pulang dan pergi bekerja.
Mendapati laporan itu, Kanit Reskrim AKP Irwandy Idrus melakukan pengecekan dan penyelidikan, hingga dapat mengamankan pelaku di depan rumahnya. Pelaku kemudian diminta menunjukan penyimpanan senjata.
"Kami menggeledah rumah pelaku, dan menemukan senjata airsoft gun yang disimpan di dalam lemari rumahnya berikut peluru dan sarung senjatanya,” tambah Irwandy.
Dari pemeriksaan sementara, diketahui pelaku membeli senjata itu dari temannya sebesar Rp2,9 juta.
Selain mengamankan sepucuk senjata airsoft gun, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti 24 butir peluru mainan, sekantong plastik peluru gotri, tiga buah gas, sarung senjata, dan sebuah kardus kemasan senjata.
Akibat perbuatannya, OC terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 1 ayat 2, Undang undang darurat No. 12 th 1951.
(ysw)