Kasus Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka, Polisi Periksa Enam Saksi

Minggu, 06 Januari 2019 - 18:02 WIB
Kasus Pembunuhan di...
Kasus Pembunuhan di Apartemen Green Pramuka, Polisi Periksa Enam Saksi
A A A
JAKARTA - Polisi memeriksa enam saksi dalam kasus pembunuhan di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Kematian Nurhayati (36) di lantai 16 apartemen tersebut akibat luka tusukan senjata tajam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajullu mengatakan dari pemeriksaan sementara diketahui Nurhayati diduga meninggal karena kehabisan darah. (Baca: Wanita 36 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk di Apartemen Green Pramuka )

Sejumlah luka tusuk di tubuh bagian kiri, mulai dari ketiak, dada, paha, dan pinggang ditemukan.

“Saat ditemukan anggota. Korban belum meniggal. Barulah ketika dibawa ke Rumah Sakit, ia meninggal di perjalanan,” kata Roma ketika dikonfirmasi, Minggu (6/1/2019).

Usai kejadian Polisi sendiri langsung melakukan olah TKP dan enam orang saksi telah dimintai keterangan. Termasuk seorang satpam yang mengaku mendengar adanya teriakan di lorong apartement, atau detik-detik sebelum Nurhayati meninggal.

Sebelumnya diberitakan, Nurhayati (36) ditemukan tewas mengenaskan di Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih. Mayatnya ditemukan oleh petugas apartemen, Sabtu 5 Januari 2018 sore.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0880 seconds (0.1#10.140)