Organda Kota Usul Pindahkan Angkot Modern ke Kabupaten Bogor
A
A
A
BOGOR - Batalnya pengoperasian angkutan kota (angkot) modern sebagai implementasi konversi 3:2 (tiga angkot konvensional diganti dua unit angkot modern) dan tak jelasnya program rerouting, membuat DPC Organda Kota Bogor mengusulkan agar dipindahkan ke Kabupaten Bogor.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Bogor, M Ishack AR mengatakan, usulan tersebut untuk meminimalisir dampak kerugian pada pengusaha angkutan karena sejak gagalnya uji coba angkot modern hingga saat ini belum ada kepastian hukum dan jaminan dari Dinas Perhubungan Kota Bogor. "Maka dari itu pengalihan dari kota ke kabupaten itu bisa menjadi alternatif sebagai upaya menyelamatkan perusahaan angkot modern dengan badan hukum Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari)," kata Ishack pada Minggu (6/1/2019).
Namun demikian, lanjut dia, jika jalur Trans Pakuan Koridor (TPK) 4 yang merupakan rute angkot modern sudah bisa diamankan maka pengusaha akan mengisi kembali angkot konversi 3:2 di Kota Bogor. "Jadi sebetulnya tidak masalah kalau angkot modern itu beroperasional dulu di Kabupaten Bogor, karena di Kota Bogor sendiri hingga saat ini tak jelas, kasian pengusaha angkot yang sudah berinvestasi di Kodjari," ujarnya.
Selanjutnya, angkot konversi juga akan masuk ke dalam Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang perizinannya dari Provinsi Jawa Barat. Maka dari itu, akan sangat baik dan positif jika angkot konversi mengaspal di Kabupaten Bogor.
"Apalagi saat ini Kabupaten Bogor dipimpin oleh Bupati yang baru saja dilantik, kami optimistis bahwa angkot modern itu akan diterima oleh masyarakat Kabupaten Bogor sebagai moda angkutan yang nyaman dan murah," jelasnya.
Menurut dia, usulan permohonan pengalihan angkot modern dari Kota ke Kabupaten Bogor sudah dilayangkan kepada Wali Kota Bogor melalui surat nomor : 001/OGD-KOT/1/2019. Isi surat tersebut di antaranya membaca surat dari Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari) nomor : 003/TPK-4/Kodjari/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, tentang pengalihan pelayanan operasional angkot modern di TPK 4.
"Kami berharap Pemkot dapat menyukseskan program rerouting angkot di Kota Bogor dan menyelesaikan konversi 3 banding 2 khususnya di TPK 4," katanya. Namun demikian, lanjut dia, Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tetap harus melaksanakan SK Wali Kota tentang lintasan trayek di Kota Bogor. Awalnya lintasan trayek itu ada 23 jalur dan setelah adanya SK Walikota menjadi 30 lintasan trayek dan 7 kolidor TPK.
"Saya juga bingung hingga saat ini SK Wali Kota itu tidak dijalankan dan hal itu harus jadi prioritas evaluasi walikota, karena transportasi merupakan salah satu prioritas utama program kerja Pemkot. Jadi harus dibuktikan, jangan hanya ucapan," tuturnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Jimmy Hutapea mengaku telah mengetahui usulan rencana tersebut. Baginya hal itu tidak masalah, sebab, pihaknya sangat memahami kebutuhan investor untuk membiayai kendaraan maupun sopirnya. "Ya, kami sangat memahami usul tersebut karena mereka juga kan butuh (pemasukan) untuk cicilan mobil tetapi saat ini tidak ada pemasukan," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya berharap Kodjari selaku badan hukum yang mengelola angkot modern agar dapat beroperasi di Kota Bogor. "Apalagi seluruh prosedur telah ditempuh. Hanya saja butuh waktu yang tak sebentar untuk mengatasi persoalan di lapangan," jelasnya.
Bahkan, pihaknya meminta pengoperasian angkot konversi (modern) di TPK 4 tidak perlu sampai ke Ciawi. "Saya kira kami sudah menawarkan solusinya, tapi Kodjari tidak mau, karena arus penolakan di kalangan sopir angkot konvensional akan tetap sama, makanya ketika nanti kondusif mereka bisa saja mengisi kembali," ucapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Kota Bogor, M Ishack AR mengatakan, usulan tersebut untuk meminimalisir dampak kerugian pada pengusaha angkutan karena sejak gagalnya uji coba angkot modern hingga saat ini belum ada kepastian hukum dan jaminan dari Dinas Perhubungan Kota Bogor. "Maka dari itu pengalihan dari kota ke kabupaten itu bisa menjadi alternatif sebagai upaya menyelamatkan perusahaan angkot modern dengan badan hukum Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari)," kata Ishack pada Minggu (6/1/2019).
Namun demikian, lanjut dia, jika jalur Trans Pakuan Koridor (TPK) 4 yang merupakan rute angkot modern sudah bisa diamankan maka pengusaha akan mengisi kembali angkot konversi 3:2 di Kota Bogor. "Jadi sebetulnya tidak masalah kalau angkot modern itu beroperasional dulu di Kabupaten Bogor, karena di Kota Bogor sendiri hingga saat ini tak jelas, kasian pengusaha angkot yang sudah berinvestasi di Kodjari," ujarnya.
Selanjutnya, angkot konversi juga akan masuk ke dalam Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang perizinannya dari Provinsi Jawa Barat. Maka dari itu, akan sangat baik dan positif jika angkot konversi mengaspal di Kabupaten Bogor.
"Apalagi saat ini Kabupaten Bogor dipimpin oleh Bupati yang baru saja dilantik, kami optimistis bahwa angkot modern itu akan diterima oleh masyarakat Kabupaten Bogor sebagai moda angkutan yang nyaman dan murah," jelasnya.
Menurut dia, usulan permohonan pengalihan angkot modern dari Kota ke Kabupaten Bogor sudah dilayangkan kepada Wali Kota Bogor melalui surat nomor : 001/OGD-KOT/1/2019. Isi surat tersebut di antaranya membaca surat dari Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kodjari) nomor : 003/TPK-4/Kodjari/XII/2018 tanggal 27 Desember 2018, tentang pengalihan pelayanan operasional angkot modern di TPK 4.
"Kami berharap Pemkot dapat menyukseskan program rerouting angkot di Kota Bogor dan menyelesaikan konversi 3 banding 2 khususnya di TPK 4," katanya. Namun demikian, lanjut dia, Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tetap harus melaksanakan SK Wali Kota tentang lintasan trayek di Kota Bogor. Awalnya lintasan trayek itu ada 23 jalur dan setelah adanya SK Walikota menjadi 30 lintasan trayek dan 7 kolidor TPK.
"Saya juga bingung hingga saat ini SK Wali Kota itu tidak dijalankan dan hal itu harus jadi prioritas evaluasi walikota, karena transportasi merupakan salah satu prioritas utama program kerja Pemkot. Jadi harus dibuktikan, jangan hanya ucapan," tuturnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Jimmy Hutapea mengaku telah mengetahui usulan rencana tersebut. Baginya hal itu tidak masalah, sebab, pihaknya sangat memahami kebutuhan investor untuk membiayai kendaraan maupun sopirnya. "Ya, kami sangat memahami usul tersebut karena mereka juga kan butuh (pemasukan) untuk cicilan mobil tetapi saat ini tidak ada pemasukan," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya berharap Kodjari selaku badan hukum yang mengelola angkot modern agar dapat beroperasi di Kota Bogor. "Apalagi seluruh prosedur telah ditempuh. Hanya saja butuh waktu yang tak sebentar untuk mengatasi persoalan di lapangan," jelasnya.
Bahkan, pihaknya meminta pengoperasian angkot konversi (modern) di TPK 4 tidak perlu sampai ke Ciawi. "Saya kira kami sudah menawarkan solusinya, tapi Kodjari tidak mau, karena arus penolakan di kalangan sopir angkot konvensional akan tetap sama, makanya ketika nanti kondusif mereka bisa saja mengisi kembali," ucapnya.
(whb)