Polisi Siapkan Sanksi Khusus bagi Driver Ojol yang Suka Main Ponsel
A
A
A
JAKARTA - Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sedang menyiapkan sejumlah regulasi berupa sanksi tegas selain tilang. Hal ini untuk menghindari kecelakaan bagi driver ataupun pengguna ojek online (ojol).
"Kami lakukan sosialisasi tentu nanti akan ada saatnya langkah kami di samping langkah preemtif, preventif tentu akan ada penegakan hukum tegas. Sekarang pun sudah kami lakukan, ada datanya. Kami lakukan gakkum terhadap masyarakat yang melakukan komunikasi saat mengemudi diatur UU," kata Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri saat berbincang dengan Okezone, belum lama ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara, dalam Pasal 283 juga disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Dalam data yang diterima Okezone dari Korlantas Polri, kategori profesi yang paling banyak mengalami kecelakaan salah satunya adalah pengemudi atau sopir. Di tahun 2018 sendiri, insiden itu terjadi sebanyak 26 persen. Meskipun menurun dibandingkan tahun 2017 yang menyentuh angka 36 persen.
"Ya, memang ada potensi pelanggaran, kecelakaan, karena memang potensi kecelakaan itu pertama melawan arus, mengonsumsi narkoba, salah satunya melakukan komunikasi saat mengemudi," ungkap Refdi.
Refdi mengungkap, pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan dari aplikasi transportasi online terkait dengan permasalahan keselamatan pengendara dan penumpang.
Polri kata dia, telah mensosialisasikan kepada perusahaan ojek online akan adanya ancaman keselamatan dari penggunaan alat komunikasi ketika sedang berkendara. "Kami sudah panggil dan mengundang pihak perusahaan dan memberikan pemahaman," tegasnya.
Komunikasi antara pihak kepolisian dan perusahaan ojek online lanjutnya, sangat penting untuk mencari solusi terbaik mengenai hal tersebut. Mengingat, hal ini menyangkut keselamatan ratusan juta pengguna moda transportasi online.
"Karena mitra ojol satu juta se-Indonesia. Pelanggan 105 jutaan artinya jika tidak kami tindak, tentu akan ada potensi kecelakaan lalin bukan hanya diri sendiri tapi juga orang lain," tutupnya.
"Kami lakukan sosialisasi tentu nanti akan ada saatnya langkah kami di samping langkah preemtif, preventif tentu akan ada penegakan hukum tegas. Sekarang pun sudah kami lakukan, ada datanya. Kami lakukan gakkum terhadap masyarakat yang melakukan komunikasi saat mengemudi diatur UU," kata Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri saat berbincang dengan Okezone, belum lama ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara, dalam Pasal 283 juga disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Dalam data yang diterima Okezone dari Korlantas Polri, kategori profesi yang paling banyak mengalami kecelakaan salah satunya adalah pengemudi atau sopir. Di tahun 2018 sendiri, insiden itu terjadi sebanyak 26 persen. Meskipun menurun dibandingkan tahun 2017 yang menyentuh angka 36 persen.
"Ya, memang ada potensi pelanggaran, kecelakaan, karena memang potensi kecelakaan itu pertama melawan arus, mengonsumsi narkoba, salah satunya melakukan komunikasi saat mengemudi," ungkap Refdi.
Refdi mengungkap, pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan dari aplikasi transportasi online terkait dengan permasalahan keselamatan pengendara dan penumpang.
Polri kata dia, telah mensosialisasikan kepada perusahaan ojek online akan adanya ancaman keselamatan dari penggunaan alat komunikasi ketika sedang berkendara. "Kami sudah panggil dan mengundang pihak perusahaan dan memberikan pemahaman," tegasnya.
Komunikasi antara pihak kepolisian dan perusahaan ojek online lanjutnya, sangat penting untuk mencari solusi terbaik mengenai hal tersebut. Mengingat, hal ini menyangkut keselamatan ratusan juta pengguna moda transportasi online.
"Karena mitra ojol satu juta se-Indonesia. Pelanggan 105 jutaan artinya jika tidak kami tindak, tentu akan ada potensi kecelakaan lalin bukan hanya diri sendiri tapi juga orang lain," tutupnya.
(thm)