Pampang Banner Tarif Nopol Cantik Kendaraan, Polisi: Kami Transparan
A
A
A
JAKARTA - Pembuatan nomor polisi (Nopol) Cantik Kendaraan Bermotor di Polda Metro Jaya bebas pungutan liar (pungli). Bahkan, Polda Metro tidak segan untuk memberikan sanksi terhadap anggota yang nakal.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, semua pembuatan nopol cantik sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016. Aturan itu sudah meliputi biaya yang dikenakan terpampang jelas dalam laba Pemasukan Negara Bukan Setoran Pajak (PNBP).
"Aturan sudah jelas, mana mungkin kita pungli (pungutan liar)," kata Sumardji di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (29/12/2018).
Termasuk tudingan anggotanya meminta Rp2 juta beberapa waktu lalu oleh pemohon berinisial DS dan OK. Sumardji mengatakan, pihaknya telah menelusuri dan tak menemukan indikasi anggotanya meminta.
"Enggak ada mas, anggota saya semuanya bekerja sesuai tupoksinya. Dan enggak ada yang berani mengambil risiko untuk menguntungkan diri pribadi dengan melakukan pungli, semua biaya yang dikenakan kepada pemohon nomor pilihan itu sesuai dengan tarif PNBP, saya sudah cek," kata Sumardji.
Karena itu, dirinya memampang sebuah banner dengan tarif PNBP yang harus dibayarkan. Hal itu membuat masyarakat yang berpikir bahwa tarif pembuatan nopol sudah ditentukan. Meski demikian pengawasan terhadap petugas loket terus dilakukan pihaknya.
"Penempatan banner bertuliskan tarif PNBP yang harus dibayarkan merupakan bukti jika kami transparan," tegasnya.
Sumardji menambahkan, pihaknya akan melayani semua pemohon tanpa adanya sistem tebang pilih. Baik Anggota Dewan maupun masyrakat biasa, pihaknya tidak akan memberikan pelayanan istimewa. "Tak ada komisi-komisi untuk percepatan pelayanan," tambahnya.
Berikut daftar tarif penerbitan NKRB pilihan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
– Tidak ada huruf belakang (blank) Rp20 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp15 juta.
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
– Tidak ada huruf di belakang Rp15 juta
– Ada huruf di belakang Rp10 juta.
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka Rp10 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp7,5 juta.
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka Rp7,5 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp5 juta.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, semua pembuatan nopol cantik sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016. Aturan itu sudah meliputi biaya yang dikenakan terpampang jelas dalam laba Pemasukan Negara Bukan Setoran Pajak (PNBP).
"Aturan sudah jelas, mana mungkin kita pungli (pungutan liar)," kata Sumardji di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (29/12/2018).
Termasuk tudingan anggotanya meminta Rp2 juta beberapa waktu lalu oleh pemohon berinisial DS dan OK. Sumardji mengatakan, pihaknya telah menelusuri dan tak menemukan indikasi anggotanya meminta.
"Enggak ada mas, anggota saya semuanya bekerja sesuai tupoksinya. Dan enggak ada yang berani mengambil risiko untuk menguntungkan diri pribadi dengan melakukan pungli, semua biaya yang dikenakan kepada pemohon nomor pilihan itu sesuai dengan tarif PNBP, saya sudah cek," kata Sumardji.
Karena itu, dirinya memampang sebuah banner dengan tarif PNBP yang harus dibayarkan. Hal itu membuat masyarakat yang berpikir bahwa tarif pembuatan nopol sudah ditentukan. Meski demikian pengawasan terhadap petugas loket terus dilakukan pihaknya.
"Penempatan banner bertuliskan tarif PNBP yang harus dibayarkan merupakan bukti jika kami transparan," tegasnya.
Sumardji menambahkan, pihaknya akan melayani semua pemohon tanpa adanya sistem tebang pilih. Baik Anggota Dewan maupun masyrakat biasa, pihaknya tidak akan memberikan pelayanan istimewa. "Tak ada komisi-komisi untuk percepatan pelayanan," tambahnya.
Berikut daftar tarif penerbitan NKRB pilihan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
– Tidak ada huruf belakang (blank) Rp20 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp15 juta.
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
– Tidak ada huruf di belakang Rp15 juta
– Ada huruf di belakang Rp10 juta.
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka Rp10 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp7,5 juta.
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka Rp7,5 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp5 juta.
(mhd)