Kasus Kokain Steve, Polisi Fokus Buru Bandar Ketimbang Buru Artis Lain

Jum'at, 28 Desember 2018 - 18:08 WIB
Kasus Kokain Steve,...
Kasus Kokain Steve, Polisi Fokus Buru Bandar Ketimbang Buru Artis Lain
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat masih memburu bandar pemasok narkoba jenis kokain ke pesinetron Steve Emmanuel. Untuk mempercepat perburuan itu, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah bekerja sama dengan Interpol.

“Kami sudah bekerja sama dengan Kepolisian Belanda. Kebetulan LO (Liason Officer) Belanda sudah ke sini,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendrizh, Jumat (28/12/2018).

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Steve diamankan dari lobby Apartemen Kondominium Kintamani A/17/6, RT 001/RW 014, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/12/2018) malam.

Saat diamankan Steve yang mengenakan jaket biru dongker dan masker hijau hanya pasrah. Ia hanya tertunduk lemas saat digelandang ke ruang tahanan.

Selain akan berkoordinasi dengan Interpol, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat sudah berkoordinasi juga dengan Bea Cukai dan Imigrasi Bandara. Hal ini untuk membuktikan sistem keluar masuk narkoba yang dipahami pihaknya.

“Nanti kami akan menerangkan lebih lanjut setelah hasil penyelidikan selesai,” tuturnya. (Baca: Artis Steve Emmanuel Dibekuk Terkait Penyelundupan Narkoba)

Dalam penyidikan kasus narkoba Steve ini, Erick memastikan tidak memburu pemakai narkoba lain, khususnya kalangan artis. Sebab pengguna narkoba hanyalah korban. Fokus mereka saat ini adalah mencari jaringan atas, khususnya jaringan internasional.

“Kalau jaringan yang lebih atas lagi, ya jaringan internasional itu,” tandasnya. (Baca juga: Geledah Apartemen Steve Emmanuel, Kokain Disimpan di Kotak Parfum)

Hingga kini, kata Erick, Steve belum menunjuk kuasa hukum. Polisi sendiri telah menyiapkan kuasa hukum sebagaiman tertuang dalam undang-undang.

Selain itu, sekalipun keluarga Steve sudah menjenguk, namun permohonan untuk merehabilitas belum dilakukan pihak keluarga. Meski demikian, Erick menegaskan, prosedur itu tidak membuat pihaknya membatasi pemberkasan.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)