Belasan Pengeroyok Anggota Brimob Diringkus, 5 Orang Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Polisi mengamankan 13 anggota ormas yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota Brimob Polri, Ipda Ishak di Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat. Lima dari belasan anggota ormas tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kapolres Depok, Kombes Didik Sugiarto mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan pada 13 orang yang diamankan terkait kasus pengeroyokan anggota Brimob. (Baca: Anggota Brimob Polri Diduga Dikeroyok Ormas di Depok )
Namun, lima diantaranya telah dijadikan sebagai tersangka. "Ada lima orang yang menjadi tersangka pengeroyokan dan kita tahan," ujarnya pada wartawan, Kamis (27/12/2018).
Mereka, tambahnya, dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Dalam kasus itu, polisi pun menyita berbagai barang bukti, seperti baju korban, atribut ormas, dan alat pengeras suara.
Sebelumnya, anggota Brimob Ipda Ishak dikeroyok anggota ormas di Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat saat sedang melintas di jalan itu. Dia dikeroyok karena menegur ormas yang tengah meminta sumbangan hingga membuat macet jalanan.
Kapolres Depok, Kombes Didik Sugiarto mengatakan, polisi telah melakukan pemeriksaan pada 13 orang yang diamankan terkait kasus pengeroyokan anggota Brimob. (Baca: Anggota Brimob Polri Diduga Dikeroyok Ormas di Depok )
Namun, lima diantaranya telah dijadikan sebagai tersangka. "Ada lima orang yang menjadi tersangka pengeroyokan dan kita tahan," ujarnya pada wartawan, Kamis (27/12/2018).
Mereka, tambahnya, dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Dalam kasus itu, polisi pun menyita berbagai barang bukti, seperti baju korban, atribut ormas, dan alat pengeras suara.
Sebelumnya, anggota Brimob Ipda Ishak dikeroyok anggota ormas di Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat saat sedang melintas di jalan itu. Dia dikeroyok karena menegur ormas yang tengah meminta sumbangan hingga membuat macet jalanan.
(ysw)