Larangan Kantong Plastik, Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp25 Juta

Jum'at, 21 Desember 2018 - 13:06 WIB
Larangan Kantong Plastik, Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp25 Juta
Larangan Kantong Plastik, Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp25 Juta
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta akan menegakan aturan mengenai pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai atau kantong kresek. Nantinya, kantong plastik bakal diganti dengan kantong ramah lingkungan.

Bila ada yang tetap membandel, Pemprov DKI akan memberikan denda hingga Rp25 juta kepada toko atau pusat perpebelanjaan yang berkedapatan masih menggunakan kantong kresek sebagai wadah untuk menampung barang belanjaan.

Kepala Dinas Lingkungkan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, aturan yang melarang pengggunaan kresek ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2013 pasal 125. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa puaat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya.

"Gini jadi sebetulnya uang denda paksa itu sudah ada di Perda bukan di Pergub yang akan kita keluarkan, sudah ada di Perda 3/2013 pasal 125," kata Isnawa di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Ia menambahkan, aturan ini penting diterapkan bagi masyarakat urban seperti di Jakarta. Sebab kantong plastik kresek bisa memicu berbagai masalah besar bagi lingkungan.

Untuk itu Perda terkait larangan kantong kresek ini bakal dioptimalkan dengan Peraturan Gubernur yang bakal dikeluarkan dalam waktu dekat. Untuk itu pihaknya ingin menegaskan kembali melalui pergub yang akan dikeluarkan pemprov nanti.

"Kita akan optimalkan sekali lagi dengan Pergub dan selain masalah denda yang penting sekarang masalah plastik itu sudah jadi masalah global," lanjutnya.

Pihaknya berharap dengan mengurangi sampah plastik di Jakarta bisa memperbaiki lingkungan kehidupan baik di darat maupun laut. Sebab bila sampah plastik terbawa hingga kelaut maka hal itu menjadi ancaman serius bagi habitat laut.

Selain membahayakan habitat laut sampah plastik lanjut Isnawa juga tidak bisa terurai bila sudah masuk kedalam tanah. Selain itu penggunaan kantong kresek secara medis juga mengancam kesehatan terutama resiko kanker.

"Salah satunya penggunaan kantong plastik kresek itu tidak larut di dalam tanah kantong plastik itu secara kesehatan bisa memicu kanker. karena katanya terlalu carsinogen ya memicu zat zat karsinogen tidak baik untuk manusia," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5821 seconds (0.1#10.140)