Penyidikan Kasus dengan Terlapor Pengusaha Gula Dihentikan
A
A
A
JAKARTA - Penghentian penyidikan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan pengusuha gula berinisial GJ sangat disayangkan. Meskipun demikian masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pihak pelapor terkait dengan dihentikannya proses penyidikan kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik menilai keputusan penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus GJ kurang tepat. "Saya mendapatkan info bahwa SP3 terhadap Gunawan Jusuf sangat tidak tepat," kata Erma Suryani Ranik pada Rabu (19/12/2018).
Perkembangan kasus ini sendiri sebelum dihentikan, penyidik sempat mencari barang bukti hingga ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait adanya dugaan tindak pidana pada perkara tersebut.
Erma menambahkan, dengan terbitnya SP3 oleh Polri yang seiring dengan pencarian barang bukti sampai ke luar negeri itu, justru membuat tanda tanya besar. Bahkan, politikus Partai Demokrat itu meyakini, perkara GJ laik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Erma menjelaskan, hak penerbitan SP3 itu memang diatur dalam KUHAP yang diberikan oleh aparat penegak hukum. Namun, dalam pengimplementasiannya, hal itu tidak lakukan dengan cara yang tidak wajar.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengungkapkan, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pihak pelapor terkait dengan dihentikannya proses penyidikan kasus dugaan penggelepan dan TPPPU itu. Salah satunya, adalah mengajukan gugatan Praperadilan."Jika berdasarkan gelar perkara, penyidik kemudian melakukan SP3, maka pihak pelapor bisa mengajukan praperadilan," ucapnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sebelummya menyebut, jajaran Dit Tipideksus telah melakukan gelar perkara, dan menyatakan bahwa kasus tersebut di SP3. "Hasil gelar perkara sudah diputuskan untuk SP3. Karena Jaksa sudah kasih petunjuk tidak ada pidananya," tutur Dedi.
Kendati demikian, Dedi menekankan, penyidik tetap bisa melanjutkan perkara apabila dikemudian hari ditemukan sejumlah alat dan barang bukti.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik menilai keputusan penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus GJ kurang tepat. "Saya mendapatkan info bahwa SP3 terhadap Gunawan Jusuf sangat tidak tepat," kata Erma Suryani Ranik pada Rabu (19/12/2018).
Perkembangan kasus ini sendiri sebelum dihentikan, penyidik sempat mencari barang bukti hingga ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait adanya dugaan tindak pidana pada perkara tersebut.
Erma menambahkan, dengan terbitnya SP3 oleh Polri yang seiring dengan pencarian barang bukti sampai ke luar negeri itu, justru membuat tanda tanya besar. Bahkan, politikus Partai Demokrat itu meyakini, perkara GJ laik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Erma menjelaskan, hak penerbitan SP3 itu memang diatur dalam KUHAP yang diberikan oleh aparat penegak hukum. Namun, dalam pengimplementasiannya, hal itu tidak lakukan dengan cara yang tidak wajar.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengungkapkan, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pihak pelapor terkait dengan dihentikannya proses penyidikan kasus dugaan penggelepan dan TPPPU itu. Salah satunya, adalah mengajukan gugatan Praperadilan."Jika berdasarkan gelar perkara, penyidik kemudian melakukan SP3, maka pihak pelapor bisa mengajukan praperadilan," ucapnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sebelummya menyebut, jajaran Dit Tipideksus telah melakukan gelar perkara, dan menyatakan bahwa kasus tersebut di SP3. "Hasil gelar perkara sudah diputuskan untuk SP3. Karena Jaksa sudah kasih petunjuk tidak ada pidananya," tutur Dedi.
Kendati demikian, Dedi menekankan, penyidik tetap bisa melanjutkan perkara apabila dikemudian hari ditemukan sejumlah alat dan barang bukti.
(whb)