Propam Turun Tangan Selidiki Kasus Pitbull Gigit Satpam
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menerjunkan tim Propam setelah adanya kabar dugaan intimidasi oleh oknum Polsek Sawah Besar terhadap Herman (40), satpam yang nyaris tewas digigit anjing Pitbull di Kompleks Rajawali.
Kapolrestro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, pemeriksaan internal perlu agar mencari tahu dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara."Kalau memang itu komplain pelapor atas penangan Polsek Sawah Besar kita akan menurunkan tim internal (Propam). Kalau ada dugaan pelanggaran itu dari anak buah kami ya kita proses," kata Roma di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Roma menambahkan, jika ada orang yang terluka salah satunya karena gigitan anjing, maka hal itu layak untuk diproses hukum."Begini kalau ada manusia yang luka karena luka jatuh dari kendaraan atau sesuatu dan lain hal seharusnya kita harus terima laporannya," tambah Roma.
"Tetapi informasi kemarin, dari Kapolsek Sawah Besar katanya orangnya sudah tidak mau buat laporan dansudah ada mediasi. Tapi kalau mereka datang untuk laporan ya kita terima," lanjut Roma.
Roma menuturkan, polisi tak bisa memaksa seseorang untuk membuat laporan.
"Polisi tak akan pernah menawarkan damai. Pasti akan kami suruh mereka buat laporan polisi. Kami akan dalami apakah ada polisi yang memaksa damai. Pemeriksaan di Polsek tersebut harus dilakukan termasuk apa yang mereka bicarakan antara petugas disana dengan korban," sebutnya.
"Termasuk dugaan apakah korban mau menandatangi surat perdamaian atau tidak. Nanti RT dan RW akan kami periksa untuk pendalaman apakah ada pemaksaan untuk damai atau tidak," ucap Roma.
Kapolrestro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, pemeriksaan internal perlu agar mencari tahu dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara."Kalau memang itu komplain pelapor atas penangan Polsek Sawah Besar kita akan menurunkan tim internal (Propam). Kalau ada dugaan pelanggaran itu dari anak buah kami ya kita proses," kata Roma di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Roma menambahkan, jika ada orang yang terluka salah satunya karena gigitan anjing, maka hal itu layak untuk diproses hukum."Begini kalau ada manusia yang luka karena luka jatuh dari kendaraan atau sesuatu dan lain hal seharusnya kita harus terima laporannya," tambah Roma.
"Tetapi informasi kemarin, dari Kapolsek Sawah Besar katanya orangnya sudah tidak mau buat laporan dansudah ada mediasi. Tapi kalau mereka datang untuk laporan ya kita terima," lanjut Roma.
Roma menuturkan, polisi tak bisa memaksa seseorang untuk membuat laporan.
"Polisi tak akan pernah menawarkan damai. Pasti akan kami suruh mereka buat laporan polisi. Kami akan dalami apakah ada polisi yang memaksa damai. Pemeriksaan di Polsek tersebut harus dilakukan termasuk apa yang mereka bicarakan antara petugas disana dengan korban," sebutnya.
"Termasuk dugaan apakah korban mau menandatangi surat perdamaian atau tidak. Nanti RT dan RW akan kami periksa untuk pendalaman apakah ada pemaksaan untuk damai atau tidak," ucap Roma.
(whb)