Dipanggil Pakai Nama Hewan, Paman Tega Tikam Keponakan hingga Tewas
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria bernama Rudy Edward Tehupeiory (43) nekat menghabisi nyawa keponakannya sendiri karena tak terima dipanggil dengan sebutan hewan. Korban Learsi Axel Wattimena (23) ditusuk oleh pelaku di sekujur tubuhnya.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Purwadi mengatakan, korban ditusuk pelaku di bagian paha dan perutnya.
"Pelaku menggunakan pisau dapur menusuk perut korban satu kali dan menusuk paha kanan kiri sehingga korban terkapar bersimbah darah hingga meninggal di Rumah Sakit PGI Cikini," kata Purwadi di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Purwadi melanjutkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah keluarga pelaku yang berada di Kramat Raya tepatnya di dekat RM Simpang Raya, Rabu 12 Desember 2018.
Peristiwa bermula ketika korban meletakkan piring sisa makanannya di lantai kamar milik ibu pelaku Edward. "Pelaku langsung menegur korban untuk memindahkan piring ke dapur. Namun, dijawab korban dengan nada kasar," sebut Purwadi.
Namun, bukannya segan, Learsi malah ngeyel dan mengajaknya ribut dengan menyebut kata-kata kasar seperti 'anjing'. "Mendengar perkataan korban, pelaku langsung mengambil pisau dari dalam dapur hingga menusukkannye ke perut dan bagian pahanya," papar Purwadi.
Korban yang terkapar sempat dibawa ke RS PGI CIkini, namun karena sudah banyak darah yang keluar nyawa korban tidak tertolong. "Korban langsung dibawa ke RS Cikini dan meninggal setelah mendapat perawatan," katanya.
Akibat perbuatannya, Edward yang pernah bekerja sebagai pelaut ini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Purwadi mengatakan, korban ditusuk pelaku di bagian paha dan perutnya.
"Pelaku menggunakan pisau dapur menusuk perut korban satu kali dan menusuk paha kanan kiri sehingga korban terkapar bersimbah darah hingga meninggal di Rumah Sakit PGI Cikini," kata Purwadi di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Purwadi melanjutkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah keluarga pelaku yang berada di Kramat Raya tepatnya di dekat RM Simpang Raya, Rabu 12 Desember 2018.
Peristiwa bermula ketika korban meletakkan piring sisa makanannya di lantai kamar milik ibu pelaku Edward. "Pelaku langsung menegur korban untuk memindahkan piring ke dapur. Namun, dijawab korban dengan nada kasar," sebut Purwadi.
Namun, bukannya segan, Learsi malah ngeyel dan mengajaknya ribut dengan menyebut kata-kata kasar seperti 'anjing'. "Mendengar perkataan korban, pelaku langsung mengambil pisau dari dalam dapur hingga menusukkannye ke perut dan bagian pahanya," papar Purwadi.
Korban yang terkapar sempat dibawa ke RS PGI CIkini, namun karena sudah banyak darah yang keluar nyawa korban tidak tertolong. "Korban langsung dibawa ke RS Cikini dan meninggal setelah mendapat perawatan," katanya.
Akibat perbuatannya, Edward yang pernah bekerja sebagai pelaut ini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.
(ysw)