Keroyok Dua Juru Parkir, 15 Pemuda Diciduk Polresta Depok
A
A
A
DEPOK - AN (21) dan RC (15) dua juru parkir mengalami luka akibat dikeroyok sejumlah orang di Jalan Juanda pada Minggu, 16 Desember 2018 malam pukul 22.00 WIB. Sebanyak 15 pelaku telah diamankan petugas Polresta Depok untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua korban hingga kini menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Dedi Kurniawan mengatakan, setelah menerima laporan adanya pengeroyokan tersebut, petugas bergerak cepat dan menangkap para pelaku.
"Sebanyak 15 pelaku pengeroyokan merupakan juru parkir liar yang biasa nongkrong di putaran depan Soto Kudus Jalan Juanda," kata Dedi kepada wartawan Senin (17/12/2018).
Dedi menuturkan, berdasarkan hasil interogasi 15 pelaku pengeroyokan tersebut rata-rata masih di bawah umur, dan berstatus sebagai pelajar. "Jadi, dari penuturan tersangka mereka ini melakukan aksi balasan setelah sebelumnya salah satu temannya sempat dianiaya oleh kelompok korban, pada Jumat 14 Desember 2018 lalu," paparnya.
Pengeroyokan dilakukan saat korban sedang nongkrong di sekitaran Pos Polisi Juanda Depok. Mereka menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam berupa celurit. "Pelaku langsung menghampiri dan membacok korban, rekan-rekannya berlarian meninggalkan korban," paparnya.
Para pelaku tersebut kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Depok. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 Jo 351 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kedua korban hingga kini menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Dedi Kurniawan mengatakan, setelah menerima laporan adanya pengeroyokan tersebut, petugas bergerak cepat dan menangkap para pelaku.
"Sebanyak 15 pelaku pengeroyokan merupakan juru parkir liar yang biasa nongkrong di putaran depan Soto Kudus Jalan Juanda," kata Dedi kepada wartawan Senin (17/12/2018).
Dedi menuturkan, berdasarkan hasil interogasi 15 pelaku pengeroyokan tersebut rata-rata masih di bawah umur, dan berstatus sebagai pelajar. "Jadi, dari penuturan tersangka mereka ini melakukan aksi balasan setelah sebelumnya salah satu temannya sempat dianiaya oleh kelompok korban, pada Jumat 14 Desember 2018 lalu," paparnya.
Pengeroyokan dilakukan saat korban sedang nongkrong di sekitaran Pos Polisi Juanda Depok. Mereka menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam berupa celurit. "Pelaku langsung menghampiri dan membacok korban, rekan-rekannya berlarian meninggalkan korban," paparnya.
Para pelaku tersebut kini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Depok. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 Jo 351 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
(whb)