716 Pelanggar Sistem ETLE di Jakarta Telah Jalani Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 716 pengguna kendaraan bermotor telah divonis pengadilan lantaran terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). Sistem ETLE ini telah diuji cobakan sejak 1 November hingga 15 Desember 2018 lalu.
Kepala Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengadilan telah memvonis bersalah sebanyak 716 pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran."Berbeda dari penindakan konvensional, pemberlakuan tilang ETLE melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik melalui rekaman CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin," kata Budiyanto kepada wartawan Minggu (16/12/2018).
Rekaman yang langsung dikirim ke Pusat Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polda Metro Jaya itu memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas. Polisi akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara setelah tiga hari analisa pelat nomor, jenis dan warna kendaraan telah dilakukan.
Saat surat diterima, pelanggar sistem ETLE ini memiliki waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi melalui laman situs yang tersedia, ataupun secara manual ke petugas. Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir.
Budiyanto menuturkan, jumlah pelanggar akan terus bertambah karena hingga kini ada berkas tilang yang masih dalam proses pemberkasaan."Setelah selesai, seluruh berkas akan dikirim ke pengadilan," ucapnya.
Kepala Subdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengadilan telah memvonis bersalah sebanyak 716 pengguna kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran."Berbeda dari penindakan konvensional, pemberlakuan tilang ETLE melibatkan hasil rekaman gambar dan video berdurasi 10 detik melalui rekaman CCTV yang terpasang di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin," kata Budiyanto kepada wartawan Minggu (16/12/2018).
Rekaman yang langsung dikirim ke Pusat Manajemen Lalu Lintas (TMC) Polda Metro Jaya itu memperlihatkan rekaman sebelum, saat, dan sesudah pengendara melanggar aturan lalu lintas. Polisi akan mengirim surat konfirmasi kepada pengendara setelah tiga hari analisa pelat nomor, jenis dan warna kendaraan telah dilakukan.
Saat surat diterima, pelanggar sistem ETLE ini memiliki waktu tujuh hari untuk mengklarifikasi melalui laman situs yang tersedia, ataupun secara manual ke petugas. Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka STNK akan diblokir.
Budiyanto menuturkan, jumlah pelanggar akan terus bertambah karena hingga kini ada berkas tilang yang masih dalam proses pemberkasaan."Setelah selesai, seluruh berkas akan dikirim ke pengadilan," ucapnya.
(whb)