Polisi Masih Kumpulkan Bukti Tambahan Terkait Kasus Pengusaha Gula

Rabu, 12 Desember 2018 - 22:39 WIB
Polisi Masih Kumpulkan...
Polisi Masih Kumpulkan Bukti Tambahan Terkait Kasus Pengusaha Gula
A A A
JAKARTA - Polisi hingga kini masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait kasus dugaan penggelapan dan TPPU dengan terlapor pengusuha gula berinisial GJ. Polisi pun melibatkan sejumlah pihak termasuk otoritas pemerintah negara lain.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dengan melibatkan pihak lain. “Melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Dirjen AHU Kemenkumhan, dan jalur Egmont Group,” kata Dedi kepada wartawan Rabu (12/12/2018).Dia menuturkan, berbagai data ini harus diminta dulu sebagai bukti untuk konstruksi hukum tentang perbuatan tindakan penggelapan. “Penyidik masih terus mengejar itu dalam rangka untuk mempercepat proses pembuktiannya,” tuturnya.Dedi melanjutkan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi. Namun hal yang terpenting adalah koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya permintaan data ke Singapura dan Hong Kong.
“Penyidikan sudah berjalan, bahkan dari Juni 2018, namun ada beberapa alat bukti yang perlu diminta dari Singapura dan Hongkong, karena langkah penyidik harus betul-betul penguatan alat bukti,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga mengamabhkan, sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke Kejaksaan Agung. Namun demikian, SPDP yang dilayangkan Bareskrim ditolak oleh Kejaksaan Agung tanpa dijelaskan alasannya.Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT MK dengan direktur utama yakni GJ. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk time deposit mencapai ratusan juta dolar AS.
Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini. Sementara itu, Pengacara Toh Keng Siong, Denny Kailimang mengatakan akan menunggu apapun keputusan polisi atas laporan kliennya itu. "Kami tunggu konfirmasi resmi dari penyidiknya," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7622 seconds (0.1#10.140)