Jual Blangko E-KTP, Anak Eks Kadis Dukcapil Tulang Bawang Diciduk
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku penjual blangko e-KTP secara online berinisial DID alias NID. Belakangan diketahui DID merupakan anak dari mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung.
"NID ditangkap di Lampung pada Senin, 10 Desember 2018 kemarin. Dia memang anaknya dari pegawai Dukcapil di Lampung sana," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).
Menurut Argo, berdasarkan pemeriksaan tersangka, DID mendapatkan blangko tersebut tanpa sepengetahuan ayahnya itu. Setelah didapatkan blangko itu, lantas dia pun menjualnya secara online melalui salah satu online shop.
"Jadi awalnya bahwa yang bersangkutan ini dia meminta mengambil blangko e-KTP tanpa izin dari orang tuanya," tuturnya. Sebelumnya, penjualan blangko e-KTP ditemukan di situs jual beli online, yang mana blangko yang dijual itu blanko kosong.
Begitu juga di Pasar Pramuka, Jakarta Timur juga ditemukan adanya penjualan blangko serupa. Temuan itu, lantas diserahkan ke polisi oleh Ditjen Dukcapul Kemendagri untuk diselidiki lebih lanjut.
"NID ditangkap di Lampung pada Senin, 10 Desember 2018 kemarin. Dia memang anaknya dari pegawai Dukcapil di Lampung sana," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/12/2018).
Menurut Argo, berdasarkan pemeriksaan tersangka, DID mendapatkan blangko tersebut tanpa sepengetahuan ayahnya itu. Setelah didapatkan blangko itu, lantas dia pun menjualnya secara online melalui salah satu online shop.
"Jadi awalnya bahwa yang bersangkutan ini dia meminta mengambil blangko e-KTP tanpa izin dari orang tuanya," tuturnya. Sebelumnya, penjualan blangko e-KTP ditemukan di situs jual beli online, yang mana blangko yang dijual itu blanko kosong.
Begitu juga di Pasar Pramuka, Jakarta Timur juga ditemukan adanya penjualan blangko serupa. Temuan itu, lantas diserahkan ke polisi oleh Ditjen Dukcapul Kemendagri untuk diselidiki lebih lanjut.
(whb)