Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Dufi di Bogor Hari Ini

Senin, 10 Desember 2018 - 12:15 WIB
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Dufi di Bogor Hari Ini
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Dufi di Bogor Hari Ini
A A A
BOGOR - Satreskrim Polres Bogor akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang jasadnya ditemukan dalam drum di Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan hasil pemeriksaan pelaku dengan keterangan saksi di lokasi kejadian.

"Dengan adanya rekonstruksi ini kita bisa mengetahui seluruh rangkaian tindak pidananya seperti apa, kemudian peran-perannya para pelaku itu seperti apa," kata Trunoyudo, Senin (10/12/2018).

Trunoyudo menambahkan, rekontruksi akan dilakukan di tiga lokasi berbeda yaitu tempat eksekusi korban di Bojong Kulur, pembungan barang korban di Cileungsi dan lokasi temuan jasad korban di Klapanunggal.

"Rekontruksi dilakukan secara berurutan mulai dari lokasi pembunuhan korban hingga pembuangan jenazah korban. Seluruh pelaku, saksi, dan barang bukti akan dihadirkan dalam rekontruksi," bebernya.

Sebelumnya, warga Bogor dikejutkan dengan temuan sosok jasad pria dalam drum plastik yang diketahui bernama Abdullah Fithri Setiawam alias Dufi di kawasan industri di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap otak ppembunuhan yang merupakan suami istri yakni M. Nurhadi dan istrinya Sari. Dalam usaha menghilangkan jejak pembunuhan, dua pelaku dibantu pelaku lain yakni rekannya bernama Yudi. (Baca: Mayat Dalam Drum Gegerkan Warga Klapanunggal Bogor )

Sedangkan, barang-barang milik korban dijual kepada tersangka lain Zaenal dan kendaraanya pun berhasil ditemukan di daerah Lampung beberapa waktu lalu.

Para pelaku pun dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 363 dan atau Pasal 480 ancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5429 seconds (0.1#10.140)