Masih Berusia 15 Tahun, 3 Begal Ini Diciduk Usai Beraksi Belasan Kali

Jum'at, 07 Desember 2018 - 22:10 WIB
Masih Berusia 15 Tahun,...
Masih Berusia 15 Tahun, 3 Begal Ini Diciduk Usai Beraksi Belasan Kali
A A A
BEKASI - Petugas Polsek Bantar Gebang meringkus tiga pelaku begal sadis yang masih berusia 15 tahun. Dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan celurit dan parang untuk melukai korban.

"Ketiga tersangka yang ditangkap A, RA, dan AP, mereka masih berusia 15 tahun. Meski masih muda, komplotan ini sudah beraksi belasan kali," ungkap Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo pada Jumat (7/12/2018).

Siswo menuturkan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari laporan Endi Suhendi saat anaknya terkena begal pelaku di depan PT Patmasode Jalan Raya Narogong Km 15 RT 01/02 Kelurahan Ciketing Udik, dua pekan lalu. Saat itu anaknya dipepet pelaku diancam dengan senjata tajam, hingga diambil sepeda motornya dengan secara paksa.

Setelah mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhinya diketahui sepeda motor korban terparkir di rumah kontrakan Kampung Ciketing."Kontrakan ini merupakan basecamp komplotan ini sebelum dan sesudah merampok," tuturnya.

Tak menunggu lama, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap salah satu pelaku dan dikembangkan hingga akhirnya dua pelaku diciduk. Siswo melanjutkan, penyidik masih memburu dua pelaku lain yakni, O dan B.

"Mereka sudah beraksi sebanyak 15 kali, RA dan B berperan sebagai joki. Sedangkan tersangka AP dan A yang berteriak korban untuk turun, dan O (DPO) yang mengancam korban dengan senjata tajam serta mengambil kendaraan korban hingga melukainya dengan senjata tajam secara sadis," ungkapnya.

Siswo mengatakan, uang hasil kejahatan dari kelompok ini dipergunakan untuk berfoya-foya semisal beli minuman keras. Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, petugas menyitas dua unit sepeda motor, satu gergaji ukuran besar, satu celurit, satu parang dan satu tas berisi dua mata kunci letter T dari tangan komplotan ini.

Atas perbuatan mereka diancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun."Dua buronan masih kita kejar, dan kami minta untuk menyerahkan secepatnya," tukasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0842 seconds (0.1#10.140)