Pemkab Bekasi Usul KPK Bantu Awasi Penyertaan Modal PDAM
A
A
A
BEKASI - Plt Bupati Bekasi, Eka Atmaja bakal mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi anggaran penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi. Sebab nilai penyertaan modal yang disuntik pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini mencapai Rp197 miliar.
"Angkanya cukup besar dan kita akan mendukung adanya upaya KPK untuk mendampingi kegiatan BUMD ini agar dana yang dikucurkan tepat sasaran," kata Eka pada wartawan Senin, 6 Desember 2018 kemarin. Pernyataan Eka ini sekaligus menanggapi wacana anggota DPRD Kabupaten Bekasi beberapa hari lalu, yang meminta agar lembaga antirasuah dilibatkan dalam mengawasi penyertaan modal PDAM.
Selain anggaran yang dikucurkan sangat besar, pengawasan KPK perlu dilakukan untuk menghindari adanya penyelewengan dana dari pemerintah. Namun demikian, lanjut dia, usulan ini perlu dibahas juga dengan Pemkot Bekasi selaku salah satu pemilik dari BUMD tersebut.
Adapun komposisi besaran modal, Pemkab Bekasi 77,53% atau Rp236,5 miliar, dan Pemkot Bekasi 22,47% atau senilai Rp68,5 miliar. Sejak 2002 hingga 2008 PDAM Tirta Bhagasasi mendapat suntikan anggaran dari APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp236 miliar.
Kemudian pada 2018, Pemkab Bekasi kembali menyertakan modal untuk perluas jaringan kepada pelanggan sebesar Rp197 miliar. Bahkan bila ditotal, Tirta Bhagasasi mengajukan anggaran dari 2018 sampai 2022 mencapai Rp906 miliar. Namun demikian Eka mengaku tidak ingat secara rinci alokasi penggunaan anggaran ratusan miliar itu.
Dia hanya mengetahui soal rencana pembangunan infrastruktur seperti perluasan jaringan kepada para pelanggan PDAM. "Saya belum pernah ikut rapat-rapat soal PDAM, yang penting sesuai harapan kita bersama karena output utamanya kan pelayanan kebutuhan masyarakat dalam ketersediaan air bersih," ujarnya.
Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Salim Rahman mengatakan, lembaganya terbuka bila KPK ingin membantu memberikan pendampingan sekaligus mengawasi alokasi dana yang diberikan pemerintah daerah. Namun dia menuturkan, saat ini penggunaan anggaran sudah diawasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
"Untuk penyertaan modal selama ini kita minta pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," ucapnya.
"Angkanya cukup besar dan kita akan mendukung adanya upaya KPK untuk mendampingi kegiatan BUMD ini agar dana yang dikucurkan tepat sasaran," kata Eka pada wartawan Senin, 6 Desember 2018 kemarin. Pernyataan Eka ini sekaligus menanggapi wacana anggota DPRD Kabupaten Bekasi beberapa hari lalu, yang meminta agar lembaga antirasuah dilibatkan dalam mengawasi penyertaan modal PDAM.
Selain anggaran yang dikucurkan sangat besar, pengawasan KPK perlu dilakukan untuk menghindari adanya penyelewengan dana dari pemerintah. Namun demikian, lanjut dia, usulan ini perlu dibahas juga dengan Pemkot Bekasi selaku salah satu pemilik dari BUMD tersebut.
Adapun komposisi besaran modal, Pemkab Bekasi 77,53% atau Rp236,5 miliar, dan Pemkot Bekasi 22,47% atau senilai Rp68,5 miliar. Sejak 2002 hingga 2008 PDAM Tirta Bhagasasi mendapat suntikan anggaran dari APBD Kabupaten Bekasi sebesar Rp236 miliar.
Kemudian pada 2018, Pemkab Bekasi kembali menyertakan modal untuk perluas jaringan kepada pelanggan sebesar Rp197 miliar. Bahkan bila ditotal, Tirta Bhagasasi mengajukan anggaran dari 2018 sampai 2022 mencapai Rp906 miliar. Namun demikian Eka mengaku tidak ingat secara rinci alokasi penggunaan anggaran ratusan miliar itu.
Dia hanya mengetahui soal rencana pembangunan infrastruktur seperti perluasan jaringan kepada para pelanggan PDAM. "Saya belum pernah ikut rapat-rapat soal PDAM, yang penting sesuai harapan kita bersama karena output utamanya kan pelayanan kebutuhan masyarakat dalam ketersediaan air bersih," ujarnya.
Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Salim Rahman mengatakan, lembaganya terbuka bila KPK ingin membantu memberikan pendampingan sekaligus mengawasi alokasi dana yang diberikan pemerintah daerah. Namun dia menuturkan, saat ini penggunaan anggaran sudah diawasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
"Untuk penyertaan modal selama ini kita minta pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," ucapnya.
(whb)