Habib Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
JAKARTA - Beredar kabar Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu meminta, agar kasus tersebut ditanyakan langsung ke Polres Bogor karena dilaporkan ke sana.
"Belum ada konfirmasi dari Bogor. Silakan ke Polres Bogor ya," katanya saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (6/12/2018). (Baca Juga: Hari Ini, Mabes Polri Akan Periksa Habib Bahar bin Smith
Sementara Polres Bogor belum merespons saat ditanyakan terkait adanya laporan terhadap Habib Bahar. (Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Penuhi Panggilan Bareskrim
Tapi, dari informasi diperoleh media bahwa disebutkan Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang diduga menghina Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Habib yang biasa dijuluki Habib Bule itu dilaporkan ke polisi oleh Muannas Alaidid dari Cyber Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu meminta, agar kasus tersebut ditanyakan langsung ke Polres Bogor karena dilaporkan ke sana.
"Belum ada konfirmasi dari Bogor. Silakan ke Polres Bogor ya," katanya saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (6/12/2018). (Baca Juga: Hari Ini, Mabes Polri Akan Periksa Habib Bahar bin Smith
Sementara Polres Bogor belum merespons saat ditanyakan terkait adanya laporan terhadap Habib Bahar. (Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Penuhi Panggilan Bareskrim
Tapi, dari informasi diperoleh media bahwa disebutkan Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang diduga menghina Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Habib yang biasa dijuluki Habib Bule itu dilaporkan ke polisi oleh Muannas Alaidid dari Cyber Indonesia.
(mhd)