Edarkan Sabu, Driver Ojek Online Dibekuk Polisi di Kemang
A
A
A
JAKARTA - Driver ojek online dibekuk polisi di Jalan Kemang Raya, Mampang, Jakarta Selatan, lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Saat ini polisi juga tengah megembangkan kasus tersebut.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di kawasan Kemang. Saat ditelusuri, ternyata narkoba itu diedarkan oleh pria yang bernama Bahrudin.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan satu orang driver ojek online yang membawa sabu," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Saat ini, kata dia, driver ojek online itu telah berada di tahanan Polres Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 13.02 gram.
"Pelaku kami jerat Pasal 114 Sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun," kata Indra.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di kawasan Kemang. Saat ditelusuri, ternyata narkoba itu diedarkan oleh pria yang bernama Bahrudin.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami amankan satu orang driver ojek online yang membawa sabu," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Saat ini, kata dia, driver ojek online itu telah berada di tahanan Polres Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 13.02 gram.
"Pelaku kami jerat Pasal 114 Sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun," kata Indra.
(mhd)