Tanam Ganja di Atas Lahan Negara, Tiga Warga Puncak Bogor Diringkus

Jum'at, 30 November 2018 - 15:14 WIB
Tanam Ganja di Atas...
Tanam Ganja di Atas Lahan Negara, Tiga Warga Puncak Bogor Diringkus
A A A
BOGOR - Tiga warga Puncak, Kabupaten Bogor, diciduk petugas Polres Bogor lantaran menanam ganja di lahan seluas 300 meter persegi. Ketiga pelaku HA (47), S (30), dan A (29) menanam ganja di hutan kaki Gunung Mas, Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengatakan, terbongkar kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari warga terkait keberadaan ladang ganja. Kemudian anggota melakukan surveilance dan dari hasil penyelidikan dan menangkap pelaku S.

"Dari S ini diketahui tanaman ganja yang divideokan adalah milik HA," kata Dicky kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat (30/11). Setelah dilakukan penelusuran, petugas menangkap HA dan A di Kampung Hegarsari, RT 001/016, Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Saat digeledah ditemukan tiga batang pohon ganja dan tujuh buah kecambah ganja yang ditanam dalam pot ember bekas cat. Pelaku menyembunyikannya di plafon atap rumah.

Dicky menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku menanam ganja juga di lahan seluas 300 meter, di kawasan kaki Gunung Mas, Puncak, Bogor. "Lokasi yang letaknya tersembunyi di tengah hutan itu sengaja dibuat kamuflase seolah taman atau camping ground. Padahal itu tempat pembibitan ganja," ujarnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam mengatakan, dari keterangan tersangka HA dan A, bahwa mereka mendapatkan bibit dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron."Lalu manakala ganja yang ditanamnya panen, dijual kepada AN yang juga DPO. Saat kita datangi ke kediaman masing-masing DPO tak ditemukan, pada pelaku buron itu sudah pada kabur dan saat ini sedang dalam pengejaran," jelasnya.

Menurutnya, dari keterangan para pelaku mereka menanam ganja itu sengaja memanfaatkan lahan milik negara yang jauh dari jangkauan manusia. "Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku bercocok tanam sejak empat bulan lalu," ungkapnya.

Selain memasang garis polisi, pihaknya juga menyita satu tenda, 122 bungkus tanah dalam plastik polibag yang telah ditaburkan bibit ganja, 14 batang pohon ganja berukuran sedang, tujuh buah kecambah, pupuk urea dan peralatan pertanian. Para pelaku akan kita jerat pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup dan minimal 5-20 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1037 seconds (0.1#10.140)