DKI Bangun Rumah Aman untuk Lindungi Perempuan dan Anak

Rabu, 28 November 2018 - 20:31 WIB
DKI Bangun Rumah Aman...
DKI Bangun Rumah Aman untuk Lindungi Perempuan dan Anak
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mengatasi permasalahan di ibu kota, termasuk memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan. Baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan. Payung hukum ini ditandatangani Anies pada 21 Mei 2018.

Tidak hanya itu, Anies juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1564 tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit. Dalam aturan ini, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP FKI dan tempat kejadian peristiwa di wilayah DKI Jakarta.

"Karena itu, dalam RPJMD (Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah) DKI Jakarta, salah satu kegiatan strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman," kata Anies di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban tindak kekerasan telah menjadi perhatian bagi Anies dalam kampanye Pilgub DKI Jakarta 2017. Dan ketika dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia menuangkan perlindungan kepada anak dan perempuan dalam bentuk pergub pendirian rumah aman.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, saat ini jumlah Rumah Aman di DKI Jakarta baru ada dua unit.

"Sejak ada Pergub No. 48/2018, maka korban tindakan kekerasan ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta khusus perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dengan ata tanpa lembaga perlindungan dari kepolisian," kata Tuty.

Mengenai lokasi Rumah Aman DKI Jakarta, Tuty menegaskan, tidak bisa memberitahukannya. Karena berdasarkan Pergub No. 48/2018, Pasal 8 ayat 1, lokasi dan sumber daya manusia Rumah Aman dirahasiakan. Tidak hanya itu, dilakukan pembatasan atas akses ke dalam dan di dalam Rumah Aman.

"Juga dilakukan penjagaan pengawasan selama 24 jam. Jadi kita tidak bisa memberitahukan lokasinya, karena berdasarkan pergub itu, lokasi Rumah Aman harus dirahasiakan. Untuk memberikan rasa aman bagi korban, dan melindungi keberadaan mereka dari pelaku kekerasan," ujarnya.

Saat ini, masih ada dua orang korban yang sedang ditangani Rumah Aman DKI Jakarta. Namun sejauh ini, sudah ada 91 koban yang dirujuk ke Rumah Aman dalam kategori panti atau LPSK.

"Untuk layanan dan jam operasional Rumah Aman sudah diatur dalam Pergub Nomor 48/2018. Yaitu 24 jam. Sama dengan jam operasional panti sosial. Kecuali layanan di Rumah Aman LPSK," ungkapnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0815 seconds (0.1#10.140)