Modifikasi Mobil, Penyelundupan Sabu Internasional Digagalkan

Rabu, 28 November 2018 - 20:01 WIB
Modifikasi Mobil, Penyelundupan Sabu Internasional Digagalkan
Modifikasi Mobil, Penyelundupan Sabu Internasional Digagalkan
A A A
JAKARTA - Sedikitnya 50 kilogram sabu dan 43 ribu pil ekstasi disita Ditnarkoba Polda Metro Jaya dari depan Ruko HR Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Riau, Rabu 21 November 2018.

Dari penyitaan itu, polisi membekuk lima tersangka, WS (42), MS (34), F (39), V (38), dan seorang napi berinisial VR. Mereka tak berkutik saat polisi menyita sebuah mobil Luxio yang telah dimodifikasi dan motor Jupiter Z yang digunakan untuk mengawal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, pelaku berusaha mengelabuhi polisi dengan mencoba memodifikasi mobil keluarga, dan menaruh sabu ke bawah alas mobil.

"Ini jaringan Malaysia. Masuk ke Indonesia melalui Pekanbaru. Menyisir jalanan Sumatera menuju Jakarta," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/11/2018).

Argo melanjutkan, pola semacam ini bukanlah yang pertama kali. Hingga Akhir November 2018, ia mencatat sedikitnya 103 narkoba jenis sabu yang diamankan Jajaran Polda Metro Jaya, yakni 50 kilogram oleh Ditnarkoba, 43 kilogram oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, dan 10 kilogram oleh Polsek Pademangan.
Modifikasi Mobil, Penyelundupan Sabu Internasional Digagalkan
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan menambahkan, terbongkarnya jaringan ini setelah pihaknya mengamankan AS di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Senin 3 September 2018, dari tangan pelaku, polisi menyita 2,7 kilogram sabu.

"Dari situ kami mengintensifkan penyidikan. Mewancarai tersangka dan mendapati akan adanya kiriman narkoba kembali," kata Suwondo.

Suwondo melanjutkan, 3 minggu melakukan penyidikan. Polisi mendapatkan titik terang, puluhan kilo sabu dan puluhan ribu butir ekstasi berencana akan disebarkan pelaku melalui jalur darat. Para pelaku memanfaatkan modifikasi mobil luxio untuk memuluskan aksinya.

"Mobil ini mampu memuat 100 kg sabu untuk sekali perjalanan," ucapnya.

Hasil penyidikan sementara, Suwondo melanjutkan, jaringan ini dikendalikan seorang napi Lapas Cipinang berinsial VR. Ia kemudian berkomplot dengan AAK, dan WN Malayasia, TS. Ketiganya tercatat melakukan penyelundupan sebanyak lima kali sepanjang tahun 2018.

"Ini yang menarik, sindikat ini terogranisir rapih, mulai dari mencari suplair, mencari konsumen, hingga menyusun pengiriman barang," terang Suwondo.

Termasuk mengupahkan para pelaku. Dua kurir yang masih sepupu, yakni WS dan MS dibekali operasional hingga sekitar Rp200 juta untuk membawa mobil ini. Uang itu ditemukan bersaman dengan keduanya di dasboard mobil.

Dari keteranganya, rencana narkoba itu akan digunakan untuk pesta pergantian tahun nanti. Sabu dikonsumsi di sekitaran apartement dan kos-kosan, sementara ekstasi akan digunakan di tempat hiburan malam.

"Rencananya demikian. Tapi mereka keburu kami tangkap dahulu," tegas Suwondo.

Suwondo mengatakan, pihaknya masih memburu dua pelaku lain, yakni AAK dan TS. Keberadaan keduanya telah dimonitoring dan diketahui lokasinya. "Anggota masih di sana untuk mengamankan pelaku," ucapnya.

Kalapas Cipinang, Andhika mengakui suburnya jaringan narkoba di Lapas Cipinang. Meskipun para bandar berhasil diamankan, namun tak membuat pelaku menjadi jera.

Meski demikian, dirinya telah melakukan beragam upaya mulai dari merazia barang bawaan, sel, hingga menjumper sinyal lapas demi memutus pengendalian narkoba. Namun hal itu tak serta merta memutus jaringan narkoba.

"Mereka lebih kretif dan memanfaatkan jaringan bawah untuk melakukan transaksi narkoba. Ini yang tidak bisa dilakukan jumper, atau pengacakan sinyal," ucap Andhika.

Selain itu, Andhika mengakui saat ini kondisi Lapas Cipinang telah melebihi over kapasitas. Dari 800 kapasitas, tercatat penghuni yang berada di sana mencapai 4.400 orang. Jumlah ini tak sebadan dengan anggota yang kurang dari 100 orang.

"Intinya kami akan terus berusaha, bekerja sama dengan kepolisian mengamankan narkoba yang dikendalikan dari lapas," tegas Andhika.

Akibat perbuatannya, lima pelaku terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6620 seconds (0.1#10.140)