Jumlah Pelajar yang Merokok di Kota Bogor Capai 11 Ribu Orang
A
A
A
BOGOR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mencatat jumlah perokok dikalangan pelajar dalam kondisi memprihatinkan. Pemkot Bogor pun berupaya melindungi para perokok pasif dengan membuat Perda No 12/2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah mengungkapkan, berdasarkan hasil pendataan pihaknya jumlah perokok dikalangan pelajar Kota Bogor, baik laki-laki maupun perempuan jumlahnya semakin memprihatinkan."Sebanyak 11.000 pelajar yang mengonsumsi rokok dari mulai laki-laki hingga perempuan. Data tersebut diambil tahun 2016 yang lalu," ungkap Rubaeah pada wartawan Selasa (28/11/2018).
Rubaeah menuturkan, sejak 2009 Kota Bogor telah mengendalikan tembakau dengan menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok. "Perda tersebut untuk melindungi para perokok pasif, anak-anak, para ibu dan wanita," katanya.
Tak hanya itu, guna mencegah perokok pemula dimana para generasi muda khususnya para siswa-siswi, pihaknya mempersiapkan sejumlah program yang tujuannya menangani para perokok yang masih usia sekolah salah satunya Focus Group Discussion (FGD) di sekolah-sekolah.
"Setiap pekan, Duta Muda Sehat Kota Bogor melakukan sosialisasi dan memberikan informasi serta penyuluhan akan bahaya merokok, menghindari lingkungan yang penuh rokok dengan menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan," ujarnya.( Baca: Kawasan Tanpa Rokok Diperluas, Pemkot Bogor Ajukan Revisi Raperda )
Untuk diketahui pada 2018 ini, Pemkot Bogor kembali mengajukan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 12/2009 tentang KTR. Dalam revisi ini Pemkot Bogor memperluas lokasi kawasan tanpa rokok yang semula hanya delapan lokasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah mengungkapkan, berdasarkan hasil pendataan pihaknya jumlah perokok dikalangan pelajar Kota Bogor, baik laki-laki maupun perempuan jumlahnya semakin memprihatinkan."Sebanyak 11.000 pelajar yang mengonsumsi rokok dari mulai laki-laki hingga perempuan. Data tersebut diambil tahun 2016 yang lalu," ungkap Rubaeah pada wartawan Selasa (28/11/2018).
Rubaeah menuturkan, sejak 2009 Kota Bogor telah mengendalikan tembakau dengan menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok. "Perda tersebut untuk melindungi para perokok pasif, anak-anak, para ibu dan wanita," katanya.
Tak hanya itu, guna mencegah perokok pemula dimana para generasi muda khususnya para siswa-siswi, pihaknya mempersiapkan sejumlah program yang tujuannya menangani para perokok yang masih usia sekolah salah satunya Focus Group Discussion (FGD) di sekolah-sekolah.
"Setiap pekan, Duta Muda Sehat Kota Bogor melakukan sosialisasi dan memberikan informasi serta penyuluhan akan bahaya merokok, menghindari lingkungan yang penuh rokok dengan menjalin kerja sama dengan Dinas Pendidikan," ujarnya.( Baca: Kawasan Tanpa Rokok Diperluas, Pemkot Bogor Ajukan Revisi Raperda )
Untuk diketahui pada 2018 ini, Pemkot Bogor kembali mengajukan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 12/2009 tentang KTR. Dalam revisi ini Pemkot Bogor memperluas lokasi kawasan tanpa rokok yang semula hanya delapan lokasi.
(whb)