Bekasi Ajukan Anggaran Rp5 Miliar ke Kemenhub untuk Pengadaan CCTV
A
A
A
BEKASI - Kota Bekasi hingga kini masih kekurangan CCTV (Closed Circuit Television) untuk kebutuhan monitoring lalu lintas disetiap persimpangan jalan. Dari 123 persimpangan jalan, baru 19 titik persimpangan jalan terpasang CCTV.
Artinya, Bekasi masih membutuhkan kamera pengawas dipersimpangan sebanyak 104 CCTV. "Jumlah kamera pengawas memang belum ideal, dari 39 persimpangan yang kami prioritaskan baru 19 titik yang dipasang CCTV," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana pada Kamis (22/11/2018).
Menurut Yayang, sebanyak 20 persimpangan lagi masih menunggu bantuan dari Kementerian Perhubungan. Saat ini, Pemkot Bekasi sudah meminta bantuan pemasangan CCTV ke pemerintah pusat senilai Rp5 miliar.
Rencananya, bantuan kamera pengawas tersebut akan diberikan pada 2019 mendatang."Karena kepadatan lalu lintas di Kota Bekasi sangat padat, jadi dibutuhkan penambahan kamera pengawas," katanya.
Yayan menuturkan, dana bantuan itu setidaknya bisa meringankan biaya pemerintah daerah. Apalagi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bekasi mengalami kekurangan yang cukup banyak. Sejak tahun lalu, Kota Bekasi memang mengandalkan bantuan CCTV dari Kementerian Perhubungan.
Pada 2017 Kota Bekasi memperoleh sekitar sembilan unit CCTV, kemudian pada 2018 dapat tujuh unit kamera. Dia memprediksi bila usulan dana itu dikabulkan, maka pemerintah daerah bisa membeli sekitar 200 kamera CCTV yang akan dipasang di sejumlah titik persimpangan. Jumlah unit kamera yang dipasang di setiap persimpangan juga sangat bervariasi.
Ada yang satu persimpangan mencapai 3-4 unit kamera, bahkan ada persimpangan yang hanya dipasang satu unit kamera saja. "Tergantung dari tingkat kepadatan kendaraan dan status jalan. Kalau jalan nasional bisa tiga sampai empat unit kamera di setiap persimpangan, sedangkan jalan kota bisa satu unit," ungkapnya.
Yayan menjelaskan, ada dua jenis kamera CCTV yang dimiliki Kota Bekasi. Pertama jenis PTZ yang dilengkapi fitur pan (kiri/kanan), tilt (atas/bawah) dan zoom (pengatur jarang pandang). Kedua, kamera jenis FIX yang hanya memiliki satu arah, tanpa bisa melihat ke arah kanan-kiri ataupun bawah-atas."Kamera jenis ini sangat canggih dapat berputar otomatis," tegasnya.
Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Bekasi mempunyai 63 kamera CCTV. Sebanyak 44 di antaranya masih berjenis kamera FIX, sedangkan 19 unit kamera berjenis PTZ. Seluruh kamera pengawas itu terpasang di dua status jalan, yakni nasional dan kota. "Untuk status jalan provinsi seperti di Kampung Dua, Caman, Cibubur dan sebagainya belum terpasang," katanya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dedet Kusmayadi menambahkan, seluruh kamera CCTV itu sudah terkoneksi dengan sistem kendali lalu lintas kendaraan atau area traffic control system (ATCS) milik pemerintah daerah. Dengan sistem ini, petugas bisa memonitoring secara langsung kondisi lalu lintas selama 24 jam.
"Bila terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang berdampak pada kemacetan, dinas akan melakukan penebalan (penambahan) jumlah petugas di lokasi untuk melakukan rekayasa lalu lintas supaya kepadatan terurai," katanya.
Dedet melanjutkan, keberadaan CCTV sangat diperlukan di jalan raya seperti Bekasi yang sudah menjadi kota metropolitan. Selain untuk memonitor kepadataan dan menghitung jumlah kendaraan, kamera ini juga bisa menjadi barang bukti bila terjadi kecelakaan di jalan raya. Seperti kasus tabrakan yang melibatkan mobil angkutan umum dengan pengendara motor di persimpangan Jalan Hasibuan beberapa waktu lalu."Karena semuanya terekam di kamera pengawas," ucapnya.
Artinya, Bekasi masih membutuhkan kamera pengawas dipersimpangan sebanyak 104 CCTV. "Jumlah kamera pengawas memang belum ideal, dari 39 persimpangan yang kami prioritaskan baru 19 titik yang dipasang CCTV," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana pada Kamis (22/11/2018).
Menurut Yayang, sebanyak 20 persimpangan lagi masih menunggu bantuan dari Kementerian Perhubungan. Saat ini, Pemkot Bekasi sudah meminta bantuan pemasangan CCTV ke pemerintah pusat senilai Rp5 miliar.
Rencananya, bantuan kamera pengawas tersebut akan diberikan pada 2019 mendatang."Karena kepadatan lalu lintas di Kota Bekasi sangat padat, jadi dibutuhkan penambahan kamera pengawas," katanya.
Yayan menuturkan, dana bantuan itu setidaknya bisa meringankan biaya pemerintah daerah. Apalagi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bekasi mengalami kekurangan yang cukup banyak. Sejak tahun lalu, Kota Bekasi memang mengandalkan bantuan CCTV dari Kementerian Perhubungan.
Pada 2017 Kota Bekasi memperoleh sekitar sembilan unit CCTV, kemudian pada 2018 dapat tujuh unit kamera. Dia memprediksi bila usulan dana itu dikabulkan, maka pemerintah daerah bisa membeli sekitar 200 kamera CCTV yang akan dipasang di sejumlah titik persimpangan. Jumlah unit kamera yang dipasang di setiap persimpangan juga sangat bervariasi.
Ada yang satu persimpangan mencapai 3-4 unit kamera, bahkan ada persimpangan yang hanya dipasang satu unit kamera saja. "Tergantung dari tingkat kepadatan kendaraan dan status jalan. Kalau jalan nasional bisa tiga sampai empat unit kamera di setiap persimpangan, sedangkan jalan kota bisa satu unit," ungkapnya.
Yayan menjelaskan, ada dua jenis kamera CCTV yang dimiliki Kota Bekasi. Pertama jenis PTZ yang dilengkapi fitur pan (kiri/kanan), tilt (atas/bawah) dan zoom (pengatur jarang pandang). Kedua, kamera jenis FIX yang hanya memiliki satu arah, tanpa bisa melihat ke arah kanan-kiri ataupun bawah-atas."Kamera jenis ini sangat canggih dapat berputar otomatis," tegasnya.
Saat ini, Dinas Perhubungan Kota Bekasi mempunyai 63 kamera CCTV. Sebanyak 44 di antaranya masih berjenis kamera FIX, sedangkan 19 unit kamera berjenis PTZ. Seluruh kamera pengawas itu terpasang di dua status jalan, yakni nasional dan kota. "Untuk status jalan provinsi seperti di Kampung Dua, Caman, Cibubur dan sebagainya belum terpasang," katanya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dedet Kusmayadi menambahkan, seluruh kamera CCTV itu sudah terkoneksi dengan sistem kendali lalu lintas kendaraan atau area traffic control system (ATCS) milik pemerintah daerah. Dengan sistem ini, petugas bisa memonitoring secara langsung kondisi lalu lintas selama 24 jam.
"Bila terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang berdampak pada kemacetan, dinas akan melakukan penebalan (penambahan) jumlah petugas di lokasi untuk melakukan rekayasa lalu lintas supaya kepadatan terurai," katanya.
Dedet melanjutkan, keberadaan CCTV sangat diperlukan di jalan raya seperti Bekasi yang sudah menjadi kota metropolitan. Selain untuk memonitor kepadataan dan menghitung jumlah kendaraan, kamera ini juga bisa menjadi barang bukti bila terjadi kecelakaan di jalan raya. Seperti kasus tabrakan yang melibatkan mobil angkutan umum dengan pengendara motor di persimpangan Jalan Hasibuan beberapa waktu lalu."Karena semuanya terekam di kamera pengawas," ucapnya.
(whb)