Buron Tiga Hari, Pembunuh Dufi Dibekuk Resmob Polda Metro

Rabu, 21 November 2018 - 00:16 WIB
Buron Tiga Hari, Pembunuh...
Buron Tiga Hari, Pembunuh Dufi Dibekuk Resmob Polda Metro
A A A
JAKARTA - Lebih dari tiga hari buron, terduga pembunuh Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi (43), akhirnya dibekuk oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Pelaku, M Nurhadi (35) dibekuk di kawasan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/11/2018) siang.

“Yah betul. Sekarang ada yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Selasa (20/11/2018) malam.

Sebelumnya, Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi ditemukan tak bernyawa di dalam drum di kawasan Industri Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/11/2018) pagi. Saat ditemukan, Dufi telah bermandi darah dalam kondisi mengenaskan.

Nurhadi yang tinggal di Jl. Narogong cantik raya, D140/3 Rt 01/23, Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi itu diamankan saat berada di belakang tempat cucian motor tak jauh dari kelurahan Bantar Gebang oleh tim Resmob yang dipimpin oleh Kompol Handik Zusein, AKP Resa F. Marasabessy dan AKP Rovan R. Mahenu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan handphone, KTP, SIM, kartu ATM, serta buku tabungan milik korban.

“Saat ini pelaku sudah di Unit Resmob dan masih di periksa,” ucap Argo sembari menjelaskan korban diduga dibunuh sehari sebelum penemuan jenazah.

Argo menyakini Nurhadi telah berencana melakukan pembunuhan. Karena itu, ia pun terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup lantaran dianggap melanggar Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0680 seconds (0.1#10.140)