Pertama di Indonesia, Imigrasi Jakbar Buka Pelayanan Paspor di Mal
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Khusus Klas 1 Jakarta Barat (Jakbar) akan membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor di kawasan Lippo Mall Puri, Kembangan. Pelayanan paspor mal ini akan menjadi yang pertama di Indonesia.
“Besok (Rabu) pembukaannya. Pelayanan ini cukup luas, ada dua both dengan luas 400 meter,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Status Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Felusia Sengky Ratna, Selasa (20/11/2018).
Sengky menjelaskan, nantinya pelayanan ini akan mengcover wilayah Kecamatan Kembangan, Kalideres, dan Cengkareng. Meski demikian, apabila ada masyarakat dari luar ketiga wilayah itu yang datang, pihaknya tetap melayaninya. “Yang jelas kuotanya 96 orang per hari,” jelas Sengky.
Pelayanan akan dibuka setiap hari Senin-Jumat dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Terdapat 10 petugas yang disiapkan untuk memberikan pelayanan kepada pemohon paspor.
Bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan paspor baru maupun perpanjangan, disarankan melakukan booking terlebih dahulu via aplikasi Paspor Online milik Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, yang bisa diakses melalui aplikasi Playstore di android, atau di website imigrasi di www.imigrasi.go.id.
“Di dalamnya itu ada layanan antrean paspor online, bisa dipilih jadwal kedatangannya. Maka, diimbau sebelum datang pemohon bisa melakukan pendaftaran secara online dulu," pungkasnya.
“Besok (Rabu) pembukaannya. Pelayanan ini cukup luas, ada dua both dengan luas 400 meter,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Status Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Felusia Sengky Ratna, Selasa (20/11/2018).
Sengky menjelaskan, nantinya pelayanan ini akan mengcover wilayah Kecamatan Kembangan, Kalideres, dan Cengkareng. Meski demikian, apabila ada masyarakat dari luar ketiga wilayah itu yang datang, pihaknya tetap melayaninya. “Yang jelas kuotanya 96 orang per hari,” jelas Sengky.
Pelayanan akan dibuka setiap hari Senin-Jumat dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. Terdapat 10 petugas yang disiapkan untuk memberikan pelayanan kepada pemohon paspor.
Bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan paspor baru maupun perpanjangan, disarankan melakukan booking terlebih dahulu via aplikasi Paspor Online milik Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, yang bisa diakses melalui aplikasi Playstore di android, atau di website imigrasi di www.imigrasi.go.id.
“Di dalamnya itu ada layanan antrean paspor online, bisa dipilih jadwal kedatangannya. Maka, diimbau sebelum datang pemohon bisa melakukan pendaftaran secara online dulu," pungkasnya.
(thm)