Lagi, Preman Pembuat Onar Ditembak Polisi

Selasa, 20 November 2018 - 13:03 WIB
Lagi, Preman Pembuat...
Lagi, Preman Pembuat Onar Ditembak Polisi
A A A
JAKARTA - Berulang kali meresahkan masyarakat, kelompok tiga preman pembuat onar, Berto (33), Julius Umbu Ngaliu atau Bobi (38), dan Frengki Manu atau Engki (26), diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Minggu 18 November 2018.

“Satu pelaku bernama Engki kami lumpuhkan setelah melawan saat di tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, Selasa (20/11/2018).

Sebelumnya dua clubbers Hadi Suwito (38), dan Lili Rustandi (44), tewas setelah perkelahian antar kelompok di Diskotik Bandara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu 17 November 2018 lalu. Selain menewaskan keduanya, empat orang lainnya kini masih kritis dan di rawat di rumah sakit.

Edi melanjutkan hingga kini pihaknya masih memburu 12 orang lain yang terlibat dalam kasus ini. Identitas serta alamat pelaku sudah dikantongi polisi dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. “Kami mengingatkan mereka menyerahkan diri,” tegasnya.

Dari kasus ini, Edi melanjutkan pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, seperti golok, baju korban, hingga balok kayu sepanjang dua meter. Golok itu digunakan untuk menusuk sejumlah korbannya, sementara kayu digunakan melukai korbannya.

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri menambahkan setelah melukai sejumlah korbannya, para pelaku kemudian menyebar ke beberapa tempat, termasuk dua pelaku yang dibekuk terakhir, Julius Umbu Ngaliu, dan Frengki Manu. Mereka ditangkap di Dusun Samhin, Desa Padang, Pangkalan Baru, Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

“Empat hari setelah kejadian mereka kabur ke beberapa tempat di Indonesia. Salah satunya Bangka Belitung,” timpal Rulian.

Hasil intograsi dan penyidikan diketahui dua pelaku yang diamankan merupakan residivis yang kerap berbuat onar. Frengki diketahui pernah ditangkap Polres Metro Jakbar ketika menganiyaya seorang penjual kopi, Erna dengan meneteskan plastik panas ke kemaluan di kawasan Tol Kebon Jeruk pada 2013 lalu. “Dia dihukum 2 tahun 8 bulan,” timpal Rulian.

Rekam jejak tak jauh beda juga oleh Julius yang sempat diamankan Polsek Kembangan Jakarta Barat setelah melakukan pengeroyokan di Taman Aries, Kembangan, Jakarta Barat. Dari kasus ini, Julius mendekam di Rutan Salemba selama setahun enam bulan.

Kini akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman lebih lama sebanyak 9 tahun dan dianggap melanggar Pasal 338 jo 170 KUHP tentang penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6919 seconds (0.1#10.140)