Celurit Pemuda 22 Tahun, Tiga Residivis Dibekuk Polisi

Senin, 19 November 2018 - 14:32 WIB
Celurit Pemuda 22 Tahun,...
Celurit Pemuda 22 Tahun, Tiga Residivis Dibekuk Polisi
A A A
DEPOK - Kawanan pemuda yang membacok Adimas Alit Saputro (22) saat akan melerai orang bertengkar di Jalan Agam Tanah Baru, Beji, Depok, akhirnya berhasil dibekuk. Mereka adalah PA (20), OB (18), AS (18) dan KS (17). Keempatnya ditangkap di kawasan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas.

Ketika diperiksa diketahui bahwa tiga di antaranya merupakan residivis. Ketiganya pernah mendekam di Rutan Cilodong Depok. Mereka sudah dua kali masuk penjara atas kasus pembacokan dan tawuran, termasuk KS yang masih di bawah umur.

Salah seorang pelaku, OB menjelaskan, saat pemalakan itu berlangsung, Adimas hendak menolong korban yang tenag dipalaknya. Namun, Adimas membuat pelaku geram dan membacoknya.

"Waktu itu saya lagi malak, dia (Adimas) dateng. Saya kira mau bantuin korban. Saya palak juga, dia ngelawan, saya bacok satu kali," kata OB di Depok, Senin (19/11/2018).

Ketika diperiksa diketahui bahwa tiga di antaranya merupakan residivis. Ketiganya pernah mendekam di Rutan Cilodong Depok. Mereka sudah dua kali masuk penjara atas kasus pembacokan dan tawuran, termasuk KS yang masih di bawah umur.

Alasan pelaku membegal karena kebutuhan hidup. Pasalnya uang dari hasil kerja serabutan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. "Saya butuh buat makan sehari-hari, biasanya saya kerja serabutan," kata OB.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, sebelum melakukan pemalakan, para pelaku juga sempat merampas ponsel milik penjual nasi goreng. Mereka juga sudah melakukan perampasan dan melukai 3 orang lainnya.

"Selain pengendara ojol, mereka juga malak tukang nasi goreng. Ada 4 korbannya. Mereka modusnya merampas dan mengancam dengan sebilah celurit," kata Deddy.

Kata dia, polisi masih mengembangka kasus tersebut. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Depok. (Baca Juga: Lerai Pertengkaran, Pemuda 22 Tahun Terkapar Dicelurit
Dari tangan pelaku diamankan senjata tajam jenis celurit, 4 unit telepon genggam, serta 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku pun dijerat Pasal 365, 368 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1001 seconds (0.1#10.140)