Tahanan Pencurian Kendaraan Bermotor Tewas di Sel Polres Depok
A
A
A
DEPOK - Satu orang tahanan bernama Yulius alias Ulis meninggal dalam sel Polresta Depok. Belum diketahui penyebab kematian tersangka kasus pencurian motor (ranmor) itu. Dari informasi yang didapat dari penyidik, ada luka di lengan bawah Ulis.
Ulis diamankan Selasa 13 November 2018 setelah mencuri di Jalan Juanda pada Senin 12 November 2018. Aksinya terekam CCTV ruko dan langsung diusut penyidik. Baru sehari mendekam di sel, Ulis dikabarkan tewas pada Rabu 14 NOvember 2018 siang. Dia disebut tewas dalam ruang tahanan.
"Yang bersangkutan meninggal dalam sel. Dan tidak benar ada tahanan atau tersangka yang meninggal di ruang periksa," kata Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Jumat (16/11/2018).
Informasi dari pihaknya menyebutkan bahwa Ulis meninggal pada Rabu 14 November 2018 siang. Sekitar pukul 12.00 WIB piket jaga tahanan menerima informasi dari dalam tahanan bahwa ada tahanan yang tidak sadarkan diri.
"Piket Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) menghubungi Urkes Polresta Depok. Sat itu diduga yang bersangkutan sudah meninggal dunia," tandasnya.
Selanjutnya, polisi membawa Yulius ke RS Polri Kramat Jati untuk visum dalam dan luar. Saat itu pihak keluarga menolak dilakukan visum dalam sehingga penyebab kematin Ulis belum diketahui.
"Untuk mengetahui penyebabnya itu harus dilakukan visum dalam. Tapi saat di RS Polri pihak keluarga menolak untuk visum dalam," katanya.
Ditegaskan, pihaknya bahwa tidak ada luka robek di jasad Ulis. Yang ada adalah luka memar akibat benda tumpul yang diduga bisa karena benturan dari sebelum Ulis ditangkap penyidik. "Memar ada di tangan bagian bawah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ulis mencuri motor dengan modus menggunakan kendaraan dan berputar keliling melihat situasi. Ketika ada motor yang diparkir dan pemiliknya lalai akhirnya pelaku mengambil motor tersebut.
Polisi menduga aksi pelaku tidak hanya kali ini saja, dan langsung melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor matic milik pelaku yang ditinggalkan di sekitar TKP.
"Pelaku pun dijerat pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan.
Ulis diamankan Selasa 13 November 2018 setelah mencuri di Jalan Juanda pada Senin 12 November 2018. Aksinya terekam CCTV ruko dan langsung diusut penyidik. Baru sehari mendekam di sel, Ulis dikabarkan tewas pada Rabu 14 NOvember 2018 siang. Dia disebut tewas dalam ruang tahanan.
"Yang bersangkutan meninggal dalam sel. Dan tidak benar ada tahanan atau tersangka yang meninggal di ruang periksa," kata Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Jumat (16/11/2018).
Informasi dari pihaknya menyebutkan bahwa Ulis meninggal pada Rabu 14 November 2018 siang. Sekitar pukul 12.00 WIB piket jaga tahanan menerima informasi dari dalam tahanan bahwa ada tahanan yang tidak sadarkan diri.
"Piket Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) menghubungi Urkes Polresta Depok. Sat itu diduga yang bersangkutan sudah meninggal dunia," tandasnya.
Selanjutnya, polisi membawa Yulius ke RS Polri Kramat Jati untuk visum dalam dan luar. Saat itu pihak keluarga menolak dilakukan visum dalam sehingga penyebab kematin Ulis belum diketahui.
"Untuk mengetahui penyebabnya itu harus dilakukan visum dalam. Tapi saat di RS Polri pihak keluarga menolak untuk visum dalam," katanya.
Ditegaskan, pihaknya bahwa tidak ada luka robek di jasad Ulis. Yang ada adalah luka memar akibat benda tumpul yang diduga bisa karena benturan dari sebelum Ulis ditangkap penyidik. "Memar ada di tangan bagian bawah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ulis mencuri motor dengan modus menggunakan kendaraan dan berputar keliling melihat situasi. Ketika ada motor yang diparkir dan pemiliknya lalai akhirnya pelaku mengambil motor tersebut.
Polisi menduga aksi pelaku tidak hanya kali ini saja, dan langsung melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor matic milik pelaku yang ditinggalkan di sekitar TKP.
"Pelaku pun dijerat pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan.
(mhd)