Tunggakan Pajak Pemilik Mobil Mewah di Jakbar Capai Rp16,6 M

Jum'at, 16 November 2018 - 06:05 WIB
Tunggakan Pajak Pemilik Mobil Mewah di Jakbar Capai Rp16,6 M
Tunggakan Pajak Pemilik Mobil Mewah di Jakbar Capai Rp16,6 M
A A A
JAKARTA - Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat mencatat sebanyak 140 kendaraan mewah masih menunggak pujak. Khusus untuk mobil Roll Royce dan Ferrari tunggakan pajak mencapai Rp16,6 miliar.

Kepala Unit Pelayanan PKB BBNKB Jakarta Barat, Eling Hartono mengatakan, hingga per 14 November 2018, tercatat sudah ada Rp2,6 triliiun uang pajak yang berhasil didapat dari target sebesar Rp2,9 triliiun. Artinya hingga 14 November kemarin, pencapaian pajak sebaesar 89,15%.

Menurut Eling, pendapatan pajak itu terdiri dari PKB dan surat ketetapan pajak (SKP) sebesar Rp1,6 triliun dari target Rp1,8 triliun atau 88,47%. Sementara untuk BBNKB, pendapatan pajak mencapai Rp1,03 triliun atau 91,27% dari target Rp1,12 triliun.

"Untuk penunggak pajak, catatan kami masih ada sebanyak 140 kendaraan mewah. Di antaranya mobil Roll-Royce dengan nilai tunggakan Rp8,8 miliar dan Ferrari 12 Berlinetta senilai Rp7,8 miliar," kata Eling kepada SINDOnews pada Kamis, 15 November 2018 kemarin.

Eling berharap para pemilik mobil mewah ataun kendaraan bermotor lainnya untuk membayar kewajiban mereka. Apalagi saat ini Pemprov DKI memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Desember 2018 mendatang.

"Dengan masa pemutihan ini diharapkan masyarakat yang menunggak pajak dapat membayar. Kami memberikan kemudahan, tujuannya agar masyarakat mudah membayar pajak,” ujarnya.

Mengutip dalam surat Nomor 2351/2018 yang beredar Rabu 14 November 2018 kemarin. Penghapusan pajak terdiri dari tiga jenis, yakni, sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Terpisah, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menuturkan, pemutihan pajak akan melancarkan beberapa program miliknya, seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Electronic Registration and Identification (ERI).

“Kan pasti ada registrasi ulang kendaraan, nah kalau mereka bayar pajak, registrasi pasti dilakukan,” tutur Yusuf. Dia menjelaskan dalam registrasi kendaraan sangat diperlukan dalam sistem ETLE dan merupakan bagian dari ERI. Dengan registrasi valid, maka pengiriman sasaran tilang akan tepat sasaran.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7377 seconds (0.1#10.140)