Permen PUPR Dinilai Kurang Adil untuk Pemilik Rusunami

Jum'at, 16 November 2018 - 01:47 WIB
Permen PUPR Dinilai...
Permen PUPR Dinilai Kurang Adil untuk Pemilik Rusunami
A A A
JAKARTA - Materi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No 23/2018 tentang Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) rentan dilakukan uji materi di Mahkamah Agung. Pasalnya, Permen PUPR tersebut dinilai bertentangan dengan Undang Undang.

Pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Ridwan Darmawan mengatakan, Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono harus mengevaluasi kinerja anak buahnya di Ditjen Perumahan. "Materi dalam Permen PUPR ini rentan diuji materi di MA. Kalaupun dipaksa diberlakukan ini akan menimbulkan persoalan baru. Alangkah baiknya permen ini direvisi," kata Ridwan, Kamis (15/11/2018).

Ridwan mencotohkan, dalam Permen No 23/2018 tersebut pada Pasal 23 ayat 3 bahwa pengurus dan pengawas merupakan pemilik dan harus tinggal di rumah susun, merupakan bentuk kejanggalan."Pasal 23 ayat 3 ini janggal, bagaimana dengan pemilik unit kantor atau mal apakah enggak bisa jadi pengurus? Atau harus tinggal di kantor atau mal agar bisa jadi pengurus? Ini yang tidak masuk akal," ujarnya.

Selain itu, Pasal 2 ayat 1 tentang hak suara one name one vote, tidak memuji azas keadilan."Coba di mana keadilannya ketika ada pemilik yang punya lima unit saat bicara kewajiban berdasarkan NPP tetapi ketikan bicara hak suara hanya satu sama kayak orang yang punya 1 unit," ujarnya.

Kejanggalan lain, lanjut dia, Pasal 24 ayat 5 bahwa pengelolaan dilakukan secara terpisah antara fungsi hunian dan non-hunian."Kalau bener diterapkan ini makin rumit sebab jika diterjemahkan bunyi Pasal 24 ayat 5 dalam permen ini berarti dalam satu kawasan campuran (mix used) bisa lebih dari 1 PPRS ? Bukannya menjadi konflik pada saat terdapat area bersama yang bersentuhan antara milik hunian dan non-hunian," tegasnya.

Belum lagi, ketentuan yang mengatur terkait surat kuasa yang membatasi pemberian kuasa hanya pada pihak keluarga. Ridwan kembali menyarankan agar Kementerian PUPR tidak gegabah dalam mengeluarkan prodak hukum sebab dampaknya akan tidak baik bagi kehidupan masyarakat pemilik dan penghuni serta citra kementrian itu sendiri.

"Niat dikeluarkan permen ini sebenernya tujuannya bagus tapi karena terburu-buru jadi materinya banyak yang janggal dan berpotensi bertentangan dengan peraturan hukum terkait, kasian masyarakat dan citra kementerian juga dipertaruhkan," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)