Begini Cara Polisi Olah TKP Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Selasa, 13 November 2018 - 17:05 WIB
Begini Cara Polisi Olah...
Begini Cara Polisi Olah TKP Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
A A A
JAKARTA - Polisi tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus dugaan pembunuhan yang dialami satu keluarga di Jalan Nangka, Pondok Gede, Bekasi. Olah TKP dilakukan untuk menemukan fakta yang ada guna pengungkapan kasusnya.

Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini tim kepolisian tengah melakukan olah TKP atas kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Pondok Gede. Olah TKP dilakukan untuk mengetahui apakah kasus itu murni pembunuhan, pencurian, dan kekerasan, atau lainnya.

Pasalnya, kata dia, polisi tak boleh gegabah dalam menyimpulkan sebuah kasus tanpa bukti-bukti yang ada. Saat ini, dalam olah TKP pun bakal ditemukan fakta ada tidaknya barang yang hilang di rumah korban.

"Penyidik akan lihat fakta itu, apakah kasus pembunuhan atau hanya untuk mengelabui suatu peristiwa. Polisi harus matang, ada labfor, ada inafis itu kita libatkan," ujarnya pada wartawan, Selasa (13/11/2018)

Menurutnya, semua alat bukti yang ditemukan di lokasi bakal diassesment dan diambil karena penting untuk dihadapkan di pengadilan nanti. Keterangan saksi-saksi pun bakal dianalisis lantaran semua fakta harus memiliki keterkaitan antara satu peristiwa itu.

Adapun waktu olah TKP, tambahnya, bergantung pada tiap kasus, termasuk pada kasus di Pondok Gede itu. "Penyidik bila di olah TKP pertama kurang (buktinya), dia polanya spiral sehingga dari TKP dia keluar, di luar menemukan (bukti) dia kembali lagi ke TKP, diolah dapet lagi, dia keluar lagi, begitu terus sampai menemukan alat bukti yang membuat satu peristiwa itu semua terpenuhi dengan alat bukti," tuturnya.

Bila sudah, tambahnya, semua data itu akan dianalisi dan ditentukan masuk pada kasus apakah itu, apakah pembunuhan. Dari situ, tentu akan ada peningkatan status penyelidikan ke penyidikan hingga pada penetapan tersangkanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)