Tim DVI Butuh Waktu 3 Bulan Identifikasi Penumpang Lion Air JT-610
A
A
A
JAKARTA - Tim DVI Polri menyatakan proses identifikasi penumpang Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat, membutuhkan waktu selama tiga bulan. Tim DVI meminta agar keluarga penumpang untuk bersabar dalam menunggu proses identitifikasi tersebut.
Kabid Operasi Tim DVI Polri, Kombes Pol Lisda Cancer mengatakan, proses identifikasi korban Lion Air JT 610 bakal dilakukan selama tiga bulan."Tim DVI Polri bakal terus melakukan rekonsiliasi guna menemukan identitas penumpang, khususnya saat semua sampel DNA yang jumlahnya 666 sampel itu keluar hasilnya," kata Lisda kepada wartawan Selasa (13/12/2018).
Lisda menuturkan, bila dalam waktu tiga bulan itu masih ada penumpang yang belum teridentifikasi, penumpang tersebut bisa dinyatakan menghilang atau meninggal dunia. Hal itu Itu merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan sehingga pada Selasa (13/11/2018) ini pun pihaknya menyosialisasikan hal itu.
"Ini harus disosialisasikan, keluarga penumpang harus bersabar menunggu tiga bulan. Apabila dalam jangka waktu itu penumpang tak teridentifikasi, tanpa diperlukan putusan pengadilan. Artinya ini Dukcapil langsung mengeluarkan surat kematian tersebut," tuturnya pada wartawan, Selasa (13/11/2018).
Menurut Linda, dalam UU tersebut, penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia bila dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir, tidak diperoleh kabar mengenai penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan. "Penumpang yang berada di pesawat yang hilang dianggap meninggal dunia apabila dalam jangka waktu 3 bulan setelah pesawat udara mendarat. Itu kan harusnya mendarat Senin pukul 8 di Pangkal Pulinang, ternyata tak mendarat, itu bisa dibilang hilang," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya pun bakal menyodorkan ke Dukcapil data 189 penumpang, mana saja yang sudah teridentifikasi dan mana yang belum hingga akhirnya dikeluarkan surat kematain oleh Dukcapil. Surat itu untuk memenuhi hak korban, seperti mencairkan asuransi dan deposito atau tabungan korban di bank.
Kabid Operasi Tim DVI Polri, Kombes Pol Lisda Cancer mengatakan, proses identifikasi korban Lion Air JT 610 bakal dilakukan selama tiga bulan."Tim DVI Polri bakal terus melakukan rekonsiliasi guna menemukan identitas penumpang, khususnya saat semua sampel DNA yang jumlahnya 666 sampel itu keluar hasilnya," kata Lisda kepada wartawan Selasa (13/12/2018).
Lisda menuturkan, bila dalam waktu tiga bulan itu masih ada penumpang yang belum teridentifikasi, penumpang tersebut bisa dinyatakan menghilang atau meninggal dunia. Hal itu Itu merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan sehingga pada Selasa (13/11/2018) ini pun pihaknya menyosialisasikan hal itu.
"Ini harus disosialisasikan, keluarga penumpang harus bersabar menunggu tiga bulan. Apabila dalam jangka waktu itu penumpang tak teridentifikasi, tanpa diperlukan putusan pengadilan. Artinya ini Dukcapil langsung mengeluarkan surat kematian tersebut," tuturnya pada wartawan, Selasa (13/11/2018).
Menurut Linda, dalam UU tersebut, penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia bila dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir, tidak diperoleh kabar mengenai penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan. "Penumpang yang berada di pesawat yang hilang dianggap meninggal dunia apabila dalam jangka waktu 3 bulan setelah pesawat udara mendarat. Itu kan harusnya mendarat Senin pukul 8 di Pangkal Pulinang, ternyata tak mendarat, itu bisa dibilang hilang," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya pun bakal menyodorkan ke Dukcapil data 189 penumpang, mana saja yang sudah teridentifikasi dan mana yang belum hingga akhirnya dikeluarkan surat kematain oleh Dukcapil. Surat itu untuk memenuhi hak korban, seperti mencairkan asuransi dan deposito atau tabungan korban di bank.
(whb)