Begal Sadis Ditembak di Bekasi, Sudah Beraksi 12 Kali Selama Dua Tahun

Kamis, 08 November 2018 - 17:12 WIB
Begal Sadis Ditembak...
Begal Sadis Ditembak di Bekasi, Sudah Beraksi 12 Kali Selama Dua Tahun
A A A
BEKASI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi melumpuhkan satu komplotan begal sadis di kawasan Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pelaku RH alias Jombang (19), terkapar setelah timah panas menembus bagian betis kanannya. Sementara satu pelaku lain, RS alias Rijul (23), hanya bisa pasrah saat dicokok di tempat terpisah.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kompol Sukrisno menambahkan, kedua pelaku sudah melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi sebanyak 12 kali dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Setiap beraksi, mereka selalu berdua dan berbagi peran. "Pelaku Jombang sebagai eksekutor sedangkan Rijul sebagai joki sepeda motor," katanya kepada wartawan, Kamis (8/11/2018). (Baca juga: Pelaku Begal Sadis di Bekasi Ambruk Diterjang Timah Panas)

Adapun modus operasi dari kedua tersangka yang bekerja serabutan ini adalah berkeliling menggunakan sepeda motor sambil mengincar mangsanya. Sasaran mereka adalah anak remaja atau kaum perempuan karena mereka dianggap lemah sehingga kemungkinan kecil melakukan perlawanan.

Tidak hanya ponsel korban, mereka juga mengincar sepeda motor warga yang diparkir tanpa pengawasan ketat di teras rumah. Tercatat sudah ada lima sepeda motor dan delapan ponsel yang berhasil mereka curi selama dua tahun terakhir.

"Barang curian dijual kembali lewat media sosial dengan harga sepeda motor Rp1,2 juta per unit dan ponsel Rp500 ribuan," ujarnya.

Kini, polisi masih memburu kawanan begal lain yang kerap beraksi sadis di wilayah Bekasi. "Kasus ini masih kita terus kembangkan. Kami masih minta keterangan dua tersangka untuk mencari tahu kawanan lainya," tandasnya.

Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)