Pelajar SMK Sasmita Tewas Tawuran, 8 Pelajar Ditetapkan Jadi Tersangka

Jum'at, 02 November 2018 - 10:23 WIB
Pelajar SMK Sasmita...
Pelajar SMK Sasmita Tewas Tawuran, 8 Pelajar Ditetapkan Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Polisi telah mengamankan 36 orang pelajar yang diduga terlibat tawuran di Kolong Tol Deplu Raya, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang menewaskan MK (17) pelajar SMK Sasmita Jaya, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana Karepesina mengatakan, dari 36 pelajar yang diamankan, delapan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Lima tersangka merupakan pelaku utama yang ikut menganiaya korban hingga meninggal dunia. Sementara tiga tersangka lainnya hanya kedapatan memiliki senjata tajam. (Baca: Diundang Tawuran, Pelajar SMK Sasmita Jaya Pamulang Tewas Dibacok )

"Tersangka yang memiliki sajam yaitu MF (19), BRM (16), RI (16) memang terlibat tawuran, namun tidak mengenai sasaran korban," ujarnya pada wartawan, Jumat (2/11/2018).

Sementara untuk pelaku utama, kata dia, yaitu FR (16), RAS (16), RD (17), BWT (15), dan MFN (17), ada yang memukul dengan senjata tajam dan menendang korban. Pelaku, FR (16) membacok bagian punggung korban. RAS (16) melukai bagian leher dan punggung korban.

"RD (17) Melukai bagian punggung dengan golok. BWT (15) memukul korban sampai terjatuh, dan MFN (17) menendang korban," tuturnya.

Sementara untuk tersangka MF (19), tambahnya, kedapatan memiliki senjata tajam jenis celurit, BRM (16) gergaji sisir, dan RI (16) memiliki pedang.

Untuk lima pelaku utama akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayan secara bersama-sama, dengan ancaman lima tahun penjara. Tiga tersangka yang kedapatan memiliki senjata tajam akan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0702 seconds (0.1#10.140)