Polisi Gerebek Home Industry Miras Oplosan Skala Besar di Bekasi

Kamis, 01 November 2018 - 02:37 WIB
Polisi Gerebek Home Industry Miras Oplosan Skala Besar di Bekasi
Polisi Gerebek Home Industry Miras Oplosan Skala Besar di Bekasi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan industri miras oplosan jenis Ciu di Vila Taman Kartini, Jalan Duta I Blok B1, RT 02/23, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (31/10.2018). Dari lokasi polisi menemukan pemiliknya sedang meracik miras oplosan.

Polisi juga menemukan alat-alat proses pembuatan ciu, seperti air galon, arak beras, ragin gentong maupun botol-botol siap dijual yang sudah dimasukkan ke dalam kardus untuk diedarkan di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Jenis miras oplosan yang dibuat diperumahan tersebut kerap membuat peminumnya tewas.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto mengatakan, home industry miras oplosan itu terbongkar berkat informasi masyarakat yang curiga lantaran karena mencium bau-bau miras ketika melintas di depan rumah tersebut.

"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut," katanya.

Menurut dia lokasi pembuatan miras ada dua lokasi pada satu perumahan dan owner dari miras oplosan itu berbeda, tapi memproduksi ciu. Saat ini, petugas masih mengamankan kedua tersangka yakni Anton (30) dan Sandi (37). "Pemilik dan karyawannya kami amankan. Kami juga sedang kembangkan keterlibatan tersangka lain," ujarnya.

Pengakuan para tersangka ke polisi, home industry miras oplosan tersebut baru berproduksi selama delapan bulan hingga satu tahun. Hanya saja petugas tidak mempercayainya. Sebab, informasi dari warga, tempat pembuatan miras ciu ini sudah sejak lama beroperasi. "Kami masih kembangkan dan kejar pemilik miras oplosan lainnya," ungkapnya.

Home industry
miras jenis Ciu ini tergolong besar mengingat barang bukti yang diamankan cukup banyak. Dari rumah nomor 10, terdapat 59 drum berisi miras jenis arak Ciu. Untuk di rumah nomor 14, terdapat 38 drum berisi miras jenis Ciu dan juga 22 kardus miras Ciu siap jual.

"Ini partai besar, satu hari bisa 10 kardus. Satu kardus isinya 24 botol dijual Rp14 ribu. Jadi sehari bisa mendapatkan uang sekitar Rp4 juta. Sekali lagi ini baru pengakuan tersangka, tapi masih kita kembangkan," tambah Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari di lokasi penggerebekan.

Atas perbutannya, tersangka dikenakan pasal 142 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 UU Nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. "Kasus ini masih lidik. Para tersangka yang kita amankan masih kita periksa secara maraton untuk mengungkap jaringanya," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5921 seconds (0.1#10.140)