Rampas Handphone Karyawati dalam Angkot, RS Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang pencuri, RS (20) ditangkap polisi usai melakukan aksi pencuriannya di dalam angkutan umum. Kini, pelaku pun meringkuk di tahanan Polsek Kebayoran Lama guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Sujanto mengatakan, peristiwa terjadi saat korban, Dore (35) tengah bermain handphone di dalam angkutan umum M11 jurusan Kebayoran Lama-Tanah Abang di Jalan Raya Kemandoran Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mendadak, handphone miliknya itu dirampas orang tak dikenal dan orang itu berhasil keluar dari dalam angkot.
"Sadar handphonenya dicuri, karyawati (Dore) itu pun berteriak meminta pertolongan warga," ujarnya di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Kemudian, kata dia, warga pun mengejar pelaku yang diketahui berinisial RS tersebut, hanya saja pelaku berhasil kabur dari kejaran massa. Alhasil, korban melaporkan kejadian itu pada polisi yang kebetulan tengah berpatroli di kawasan itu dan tak butuh waktu lama, akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi di sekitar lokasi kejadian.
"Barang bukti yang diamankan berupa handphone iPhone 8. Tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Sujanto mengatakan, peristiwa terjadi saat korban, Dore (35) tengah bermain handphone di dalam angkutan umum M11 jurusan Kebayoran Lama-Tanah Abang di Jalan Raya Kemandoran Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mendadak, handphone miliknya itu dirampas orang tak dikenal dan orang itu berhasil keluar dari dalam angkot.
"Sadar handphonenya dicuri, karyawati (Dore) itu pun berteriak meminta pertolongan warga," ujarnya di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Kemudian, kata dia, warga pun mengejar pelaku yang diketahui berinisial RS tersebut, hanya saja pelaku berhasil kabur dari kejaran massa. Alhasil, korban melaporkan kejadian itu pada polisi yang kebetulan tengah berpatroli di kawasan itu dan tak butuh waktu lama, akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi di sekitar lokasi kejadian.
"Barang bukti yang diamankan berupa handphone iPhone 8. Tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara," katanya.
(mhd)