Aturan Perizinan di Sektor Properti Perlu Disederhanakan
A
A
A
BEKASI - Kasus dugaan korupsi yang mengimbas megaproyek hunian modern Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi pengingat betapa regulasi di sektor properti masih belum ramah terhadap investasi.
Investasi pembangunan di daerah kerap terhambat karena banyaknya regulasi yang harus dipenuhi. Padahal di sisi lain keterlibatan swasta sangat diperlukan untuk membantu pemerintah menyelesaikan masalah kurangnya hunian untuk masyarakat.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, investasi pembangunan di daerah kerap terhambat karena banyaknya regulasi yang harus dipenuhi. Karena itulah, peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi sepatutnya langsung dicabut. "Cabut saja. Buat aturan baru yang sederhana," katanya.
Menurut dia hal ini juga terjadi dengan izin pembangunan lain seperti pembangunan proyek properti. Hal inilah yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyimpangan, sehingga perizinan menjadi seperti sebuah komoditi. “Di Indonesia ini yang laris komoditi itu adalah izin. Coba tanya ke industri, berapa bikin izin yang diperlukan," tegasnya.
Dia menuturkan, pemerintah daerah (pemda) harus terus diingatkan agar tidak mempersulit investasi. "Kita enggak akan kompetitif kalau seperti ini terus. Untungnya buat kepala daerah dan jajarannya. Buat rakyat enggak ada," ujarnya.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Edy Ganefo menegaskan, kebijakan perizinan properti yang dibuat pusat sudah sangat bagus. Hanya saja pelaksanaannya di level pemerintah daerah masih sangat memprihatinkan. “Justru pelaksanaan di tingkat daerah yang terkadang jauh dari harapan,” katanya.
Untuk itu, dia menyarankan pemerintah untuk segera melakukan reformasi pada pemerintah daerah dalam hal menjalankan regulasi perizinan. “Jangan sampai banyak penyimpangan kembali, sehingga sudah sepatutnya ada perubahan di daerah,” ucapnya.
Investasi pembangunan di daerah kerap terhambat karena banyaknya regulasi yang harus dipenuhi. Padahal di sisi lain keterlibatan swasta sangat diperlukan untuk membantu pemerintah menyelesaikan masalah kurangnya hunian untuk masyarakat.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan, investasi pembangunan di daerah kerap terhambat karena banyaknya regulasi yang harus dipenuhi. Karena itulah, peraturan daerah (perda) yang menghambat investasi sepatutnya langsung dicabut. "Cabut saja. Buat aturan baru yang sederhana," katanya.
Menurut dia hal ini juga terjadi dengan izin pembangunan lain seperti pembangunan proyek properti. Hal inilah yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyimpangan, sehingga perizinan menjadi seperti sebuah komoditi. “Di Indonesia ini yang laris komoditi itu adalah izin. Coba tanya ke industri, berapa bikin izin yang diperlukan," tegasnya.
Dia menuturkan, pemerintah daerah (pemda) harus terus diingatkan agar tidak mempersulit investasi. "Kita enggak akan kompetitif kalau seperti ini terus. Untungnya buat kepala daerah dan jajarannya. Buat rakyat enggak ada," ujarnya.
Ditempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Edy Ganefo menegaskan, kebijakan perizinan properti yang dibuat pusat sudah sangat bagus. Hanya saja pelaksanaannya di level pemerintah daerah masih sangat memprihatinkan. “Justru pelaksanaan di tingkat daerah yang terkadang jauh dari harapan,” katanya.
Untuk itu, dia menyarankan pemerintah untuk segera melakukan reformasi pada pemerintah daerah dalam hal menjalankan regulasi perizinan. “Jangan sampai banyak penyimpangan kembali, sehingga sudah sepatutnya ada perubahan di daerah,” ucapnya.
(wib)