Penataan Kali Karang Dapat Dukungan Penuh dari Dewan Kota Jakut
A
A
A
JAKARTA - Rencana penataan bantaran Kali Karang di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, mendapat dukungan penuh dari Dewan Kota Jakarta Utara (Jakut). Rencananya di sana akan dibuat ruang terbuka hijau (RTH) dengan sejumlah fasilitas.
Anggota Dewan Kota Jakarta Utara dari Kecamatan Penjaringan, Suntono, mengatakan, di bantaran Kali Karang akan dibangun fasilitas ruang interaktif warga, sarana olah raga (jogging track), perparkiran, dan pusat kuliner. Hal ini tentunya bermanfaat bagi kepentingan publik.
Menurut Suntono, pascadibebaskan dari bangunan liar pada 2015 lalu, kondisi lahan seluas 2,5 hektare itu hingga kini masih kosong. Dengan penataan tersebut tentunya akan mempercantik kawasan sekitar dan memiliki nilai pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Di sana nanti akan ada pusat kuliner yang menampung tenaga kerja dan ekonomi rakyat," kata Suntono, Kamis (25/10/2018).
Suntono menuturkan, saat ini rencana pembangunan di lahan milik PT Jakpro itu sudah mengantongi IMB. Penataan di lahan RTH itu pun sudah sesuai aturan karena pemanfaatan lahan hanya sekitar 11% dari total luas lahan.
Tidak hanya pemanfaatan lahan, lanjut Suntono, penataan juga akan meliputi perbaikan rumah pompa dan saluran air rumah warga di sekitar lokasi, serta perbaikan jalan. "Penataan akan mempercantik dan meningkatkan nilai ekonomis kawasan," ucapnya.
Anggota Dewan Kota Jakarta Utara dari Kecamatan Penjaringan, Suntono, mengatakan, di bantaran Kali Karang akan dibangun fasilitas ruang interaktif warga, sarana olah raga (jogging track), perparkiran, dan pusat kuliner. Hal ini tentunya bermanfaat bagi kepentingan publik.
Menurut Suntono, pascadibebaskan dari bangunan liar pada 2015 lalu, kondisi lahan seluas 2,5 hektare itu hingga kini masih kosong. Dengan penataan tersebut tentunya akan mempercantik kawasan sekitar dan memiliki nilai pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Di sana nanti akan ada pusat kuliner yang menampung tenaga kerja dan ekonomi rakyat," kata Suntono, Kamis (25/10/2018).
Suntono menuturkan, saat ini rencana pembangunan di lahan milik PT Jakpro itu sudah mengantongi IMB. Penataan di lahan RTH itu pun sudah sesuai aturan karena pemanfaatan lahan hanya sekitar 11% dari total luas lahan.
Tidak hanya pemanfaatan lahan, lanjut Suntono, penataan juga akan meliputi perbaikan rumah pompa dan saluran air rumah warga di sekitar lokasi, serta perbaikan jalan. "Penataan akan mempercantik dan meningkatkan nilai ekonomis kawasan," ucapnya.
(thm)