Tiga Mahasiswa Edarkan Liquid Narkoba Gunakan Sistem Online

Kamis, 25 Oktober 2018 - 15:27 WIB
Tiga Mahasiswa Edarkan...
Tiga Mahasiswa Edarkan Liquid Narkoba Gunakan Sistem Online
A A A
JAKARTA - Tiga pengedar liquid narkoba yang diciduk Subdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya menjalankan bisnis haram tersebut dengan sistem online. Liquid narkoba yang dipesan pengguna dikirim melalui jasa ojek online.

Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjutak menjelaskan, terbongkar jaringan ini setelah barang diantar melalui ojek online. Dari keterangan si kurir, polisi kemudian membongkar jaringan ini dan menangkap ER di Cipayung, Depok, dan AG di Desa Warga Jaya, Cigudeg, Bogor.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menciduk TM di kawasan Matraman, Jakarta Timur. “ER berperan sebagai pengirim barang dan kurir. AG sebagai penerima pesanan, dan TM sebagai pemasok barang. TM ini merupakan senior dalam jaringan ini," kata Calvijn pada wartawan Kamis (25/10/2018).

Calvijn melanjutkan, seluruh transaksi dari penjualan liquid narkoba ini masuk ke rekening TM. Bahkan, TM pula yang menggaji ER dan AG setiap bulannya sebesar Rp5 juta.

Calvijn melanjutkan penjualan barang yang dilakukan jaringan ini menyerupai multi level marketing (MLM). Selain harus masuk ke grup, pemesanan barang baru bisa dilakukan setelah konsumen kenal dengan salah satu pelaku.

“Satu pesanan minimal lima botol. Dalam sepekan mereka bisa menjual 100 buah,” kata Calvijn. Kini akibat perbuatannya, ketiganya terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan mati lantaran dianggap melanggar pasal 112 jo 114 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8356 seconds (0.1#10.140)